Terbukti Malak Dirut BAKTI, Edward Hutahayan Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pengondisian perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemkominfo Edward Hutahayan. (Foto: yud)
Senin, 10 Juni 2024, 18:32 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Jaksa menilai, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan upaya pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," tegas jaksa membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Menurut jaksa, Edward Hutahayan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 125 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Dalam perkara ini, Edward dinilai telah menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat (USD) untuk pengondisian perkara dugaan korupsi pembangunan menara pemancar 4G.

Berita Terkait : Terbukti Terima Suap dari Dirut BAKTI, Edward Hutahayan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa mengungkap modus Edward Hutahayan memungut upeti dari petinggi BAKTI. Pertama, menggunakan majalah Tempo yang memuat berita proyek pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G yang bermasalah untuk mengancam Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Acmad Latif. Kemudian, memperlihatkan foto pegawai BPK kepada teman Anang Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Jaksa menyebut, uang panas sejumlah USD 1 itu diterima terdakwa dari Anang Latif melalui Galumbang. Sumbernya dari teman Anang Latif lainnya, Dirut PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.

Menurut jaksa, tujuan permintaan upeti untuk pengondisian kasus yang tengah membelit proyek menara BTS 4G. "Agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," bongkar jaksa membacakan dakwaan Edward di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, April 2024.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut sebagai akibat atau disebabkan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Edward Hutahayan selaku Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga," sambung jaksa.

Jaksa menerangkan, Edward memulai aksinya dengan mengontak Anang Latif untuk bertemu di Restoran Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan pada Juni 2022 lalu.

Terdakwa tahu ada kasus yang tengah membelit di proyek BTS 4G dari majalah Tempo. Maka, ia menawarkan bantuan hukum agar perkara yang membelit BAKTI saat itu bisa disetop aparat penegak hukum. Saat itu, kasusnya masuk dalam radar Kejagung, tapi masih di tahap penyelidikan.

Berita Terkait : Terbukti Korupsi di Pembelian LNG Pertamina, Karen Dituntut 11 Tahun Penjara

"Terdakwa menyampaikan, biaya yang dibutuhkan USD 8 juta. Anang merasa keberatan dan berkata, 'lebih baik dipenjara daripada menyiapkan uang sebesar itu'," beber jaksa.

Edward memberi solusi. Ia menyarankan Anang agar meminjam uang kepada Galumbang. Karena Galumbang melalui perusahaannya, Moratel, mendapat proyek Palapa Ring di Kemkominfo.

Terdakwa juga mengancam Anang untuk menyiapkan USD 2 juta lebih dulu dalam tiga hari ke depan. Karena hendak bertolak ke Amerika Serikat, Anang meminta Edward untuk langsung menemui dan membicarakan permintaan USD 8 juta itu kepada Galumbang dalam beberapa hari ke depan. Termasuk soal permintaan uang muka sebesar USD 2 juta.

Anang juga menceritakan hal ini kepada Galumbang. Selanjutnya, Galumbang mendapat informasi dari Edward bahwa dirinya bersama mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, dan Anang Latif bakal masuk penjara jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Jaksa menyebut, Edward bertemu dengan Galumbang di Hotel Sofia. Di sana, terdakwa mengatakan bahwa ia tengah menyusun laporan soal temuannya di proyek BTS 4G BAKTI untuk diteruskan ke BPK.

"Dengan menunjukkan foto yang di dalamnya terdapat para pegawai BPK yang sedang rapat menyusun laporan keuangan di kantor terdakwa Edward Hutahayan," ucap jaksa.

Berita Terkait : Demi Proyek BTS 4G Kemkominfo, Jemy Sutjiawan Setor Rp 40 M

Lantas, Galumbang menindaklanjuti hasil pertemuan itu. Ia mengontak Irwan lalu memintanya lekas menyiapkan uang USD 2 juta. Namun Irwan mengaku hanya memiliki USD 1 juta.

"Kemudian uang USD 1 juta tersebut disiapkan Irwan dengan cara mengambil dari filling cabinet di kantor PT Solitech di Jalan Terusan Hang Lekir yang ditaruh dalam dua tas warna hitam," lanjut jaksa.

Esok harinya, uang dalam tas hitam dengan masing-masing sejumlah USD 500 ribu itu diserahkan kepada Galumbang di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Galumbang pun menyuruh anak buahnya bernama Asmin memasukkan dua tas itu ke mobilnya.

Berikutnya, ia mengontak Edward untuk bertemu di Lapangan Golf Senayan, Jakarta Pusat. Uang itu pun langsung diserahkan di depan ruang VIP 3 lapangan golf. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal