Satu Suara, Buruh dan Pengusaha Tolak Iuran Tapera

Senin, 10 Juni 2024, 20:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama serikat pekerja dan buruh menolak tegas implementasi kebijakan potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama oleh perwakilan DPP Apindo DKI Jakarta, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI), FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI), FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF), dan FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).

"Saat ini ada delapan serikat, bersama saya sebagai ketua umum DPP Apindo DKI Jakarta, yang telah menandatangani," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, (10/6/2024).

Iuran Tapera ini dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Mei lalu. Melalui aturan tersebut, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan berlaku mulai tahun 2027 mendatang.

Baca juga : Enam Syarat Harus Dipenuhi Jika Proyek Kawasan Segitiga Rebana Tak Mau Dinyatakan Haram

Menurut Solihin, iuran Tapera ini menjadi beban tambahan bagi pemberi kerja dan pekerja. Bahkan, adanya aturan tersebut mengejutkan dunia usaha dan kalangan pekerja lainnya di DKI Jakarta.

"Walau sudah diberikan beberapa narasi yang sama sebelumnya, bahkan beberapa draft sebelum ini, kita sudah sampaikan (penolakan), tapi 20 Mei ditanda tangan atas hal itu," ujar Solihin.

Oleh karena itu, Solihin menyampaikan bahwa pengusaha dan pekerja DKI Jakarta menolak implementasi dari iuran Tapera tersebut mengingat Tapera ini menjadi beban tambahan. Menurut Solihin, secara keseluruhan pekerja dan pengusaha sudah dibebankan potongan hingga 18,24 persen sampai 19,74 persen yang terdiri dari potongan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan kesehatan.

Baca juga : Soal Harga, PAM Jaya Paling Murah Se-Jabodetabek

"Beban wajib pengusaha dan pekerja berpotensi membuat potongan meningkat hingga 20 persen ke atas," ujar Solihin.

Lebih lanjut, Solihin menjelaskan, iuran Tapera ini seharusnya bersifat sukarela, karena berperan sebagai tabungan sendiri. Apalagi, iuran Tapera ini serupa dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Pihaknya juga tidak mengharapkan aturan ini ditunda seperti narasi-narasi yang diumumkan.

Solihin menegaskan, pengusaha maupun pekerja sepakat untuk menolak implementasinya secara keseluruhan.

Baca juga : Berpeluang Menang Satu Putaran, Ini Kunci Penting Yang Harus Dilakukan TKN Prabowo-Gibran

"Sebagai asosiasi yang menaungi dunia usaha, dunia usaha dan pekerja yang terdampak, kami hendak sampaikan untuk membatalkan. Kita menuntut untuk membatalkan impelementasi Tapera sebagai kewajiban," tegas Solihin.

Sebelumnya, Apindo dan KSBSI berharap pemerintah dapat mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP adalah sebesar maksimal 30 persen (Rp138 triliun). Karena Aset JHT sebesar Rp460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal