LampuHijau.co.id - Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat Ahmad Sahroni menjelaskan alasan pengembalian uang Rp 860 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, hal itu ia lakukan atas maraknya pemberitaan yang menyebut bahwa sumber uang itu diduga dari hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Uang yang mengalir ke NasDem tersebut diketahui dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Penggunaannya untuk acara pendaftaran bakal calon anggota legislatif Partai NasDem ke Komisi Pemilihan Umum pada 2023 lalu.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengorek pengetahuan Sahroni terkait sumbernya, yang ternyata dari kesaksian Staf Khusus Mentan Joice Triatman yang juga kader NasDem, dari pihak Kementan.
Baca juga : Sahroni Sebut Surya Paloh Capek Lihat Berita Korupsi SYL
Pengumpulan uang dari hasil koordinasi Joice dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono atas arahan SYL. Hal ini berdasar kesaksian Joice pada sidang sebelumnya.
Sahroni dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain SYL dan Kasdi, kasus ini juga menyeret anak buah SYL lainnya di Kementan, yaitu mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Mulanya, hakim menggali keterangan Sahroni terkait pengembalian uang ratusan juta rupiah itu ke KPK. Terutama soal sumber asal-usulnya.
"Apakah Anda tahu salah satunya adalah anggaran Rp 800 juta ini dari Joice yang melalui Kasdi Subagyono?" tanya hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
Baca juga : Pegawai Kementan Sebut Uang Miliaran Disita KPK dari Kamar Pribadi SYL di Wichan
"Dan saya juga tahu di pemberitaan, Saudara setelah diperiksa di penyidik KPK mengembalikan uang. Yang Saudara kembalikan berapa?" korek hakim.
"Betul, Rp 860 juta, Yang Mulia," timpal Sahroni.
"Uang yang Saudara kembalikan itu apakah kemauan Saudara sendiri ya, dari hati Saudara sendiri atau saran dari penyidik KPK?" lanjut hakim.
"Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapatkan laporan dari staf accounting yang namanya Bu Lena (Lena Janti Susilo, staf accounting NasDem Tower), Yang Mulia," sebut Sahroni.
Namun terkait sumber uangnya, Sahroni mengaku tak mengetahuinya. Termasuk kegiatannya pun ia mengaku tak tahu. Hal ini bikin hakim heran.
Baca juga : SYL Minta Kementan Bayar Pemasangan AC di Rumah Pribadinya
"Loh, Saudara kan harus tahu uang yang Saudara kembalikan itu harus tahu untuk apa? Mengembalikan untuk uang apa nih? Rp 800 juta jelas, yang tadi diterima oleh Joice. Rp 60 juta apa nih?" ujar hakim mempertanyakan selisihnya.
"Jadi, yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa oleh KPK itu nilainya Rp 820 juta, Yang Mulia. Ditambah Rp 40 juta yang ditransfer ke rekening Fraksi Partai NasDem, sumbangan bencana alam," Sahroni membeberkan.
"Kenapa Saudara harus kembalikan? Kan berani aja, ini jelas uang resmi. Ini bukan uang anu, uang legal ya kan? Bukan ilegal uang ini, kenapa harus dikembalikan?" hakim penasaran.
"Jadi, karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai bendahara umum, setelah dapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut, Yang Mulia," jelas Sahroni lagi. (Yud)