Lagi Sakit, Tokoh Pendidikan Ini Malah Jadi Tahanan Negara

Senin, 19 Agustus 2019, 22:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengacara Matheus Mangentang, Herwanto, menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengagendakan prapradilan tokoh pendidikan Sekolah Tinggi Teologi Arastamar (STT Setia).

"Masa tahanan kota jadi tahanan negara, apalagi beliau kan lagi sakit. Saya kira JPU harus total membaca KUHAP," ujar Herwanto saat ditemui di PN Jaktim, Cakung, Senin (19/8/2019).

Herwanto mengatakan, kekecewaan Penasehat Hukum juga terjadi pada permohonan administrasi yang sudah didaftarkan. Kejadian tersebut membuat sidang sempat tertunda beberapa jam.

Baca juga : Lewat Program Patriot Desa Digital, Telkomsel Beri Pendidikan Bagi Kaula Muda di Pedesaan dan Pinggiran Kota

"Kami mendapat informasi bahwa ternyata mereka sedang mempersiapkan administrasi. Padahal ini kan permohonannya sudah kami daftarkan beberapa hari yang lalu seharusnya dia sudah tahu. Kalau seperti ini kan jadinya terlambat," katanya.

Asal tahu saja, pada tahun 2008-2009 STT Setia dilaporkan melakukan tindak pidana karena telah menerbitkan ijazah tanpa hak yang melanggar pasal 67 ayat 1 UU Sisdiknas, meski dalam laporan tersebut tidak memiliki dasar karena ada izin dari Kementerian Agama. Sementara, pendapat dari Kementerian Ristekdikti melalui serangkaian pemeriksaan serta visitasi kampus, pada 18 Agustus 2011 mengatakan bahwa tidak ada masalah dan cukup diselesaikan dengan administrasi, dibuktikan dengan surat keterangan DIKTI Surat nomor 893/C/KL/2017 tanggal 23 Maret 2017.

Meski demikian, proses hukum Pidananya tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang dan telah mengadili melalui putusan nomor: 2153/Pid.B/2015/PN.T.ng pada tanggal 08 Agustus 2016 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa dalam hal ini Pdt. Matheus Mangentang, M.Th tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sehingga dinyatakan bebas.

Baca juga : Mulai Beroperasi, Hunian DP 0 Rupiah Dilengkapi Transjakarta

Namun, seiring berjalannya waktu, Pdt. Matheus Mangentang, M.Th kembali dilaporkan pada Pengadilan Negri Jakarta Timur dengan pokok perkara yang sama dan divonis 7 tahun, dengan status tahanan Kota.

Menurut pihak STT Setia, PN Jakarta Timur seharusnya tidak dapat mengadili perkara aquo karena terhadap materi perkara aquo telah pernah diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat putusan Mahkamah Agung. Sehingga, seharusnya Penghadilan Negeri Jakarta Timur menolak memutuskan perkara tersebut dengan alasan Ne Bis in Idem sesuai dengan pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa, pemberian jaminan perlindungan hukum bagi seseorang agar dia tidak dituntut secara berulang-ulang oleh penegak hukum, karena hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945. Atas putusan PN Jakarta Timur tersebut, Oktober 2018, Matheus Mangentang melakukan banding ke Mahkamah Agung dan tanggal 13 Februari 2019 dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor Registrasi : 3319K/PID.SUS/2018, sehingga jumat, 2 Agustus 2019, Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th dieksekusi oleh Kejaksaan Negri Jakarta Timur ke Lapas Cipinang.

Pihak STT Setia pun menyimpulkan, tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th adalah bentuk kriminalisasi, sehingga pihak STT Setia berharap ada penegakkan kebenaran dan keadilan di Indonesia. (drs)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal