Total Rugi Nyaris Rp 1 Triliun, DPRD DKI Didesak Bentuk Pansus Kerugian Jakpro

Foto: IST
Jumat, 7 Juni 2024, 16:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Belum dibukanya laporan keuangan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Pemprov DKI Jakarta disinyalir ada sesuatu. Dimana hingga Jumat, 7 Juni 2024 data pada portal BP BUMD DKI Jakarta masih menunjukkan laporan keuangan terakhir pada tahun buku 2022.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto mengatakan, jika merujuk pada tahun buku 2022, besar kemungkinan pada tahun buku 2023 Jakpro kembali mengalami kerugian usaha. “Hal inilah yang mungkin menjadi sebab mengapa BP BUMD DKI Jakarta masih belum membuka laporan keuangan PT Jakpro untuk tahun buku 2023,” kata SGY sapaan akrab Sugiyanto, Jumat (7/6/2024).

Diungkap SGY, dalam beberapa tahun terakhir Jakpro selalu mengalami rugi usaha dan kerugiannya terus meningkat. Rinciannya, pada 2019 rugi usaha sebesar Rp 76,22 miliar. Pada 2020, rugi meningkat menjadi Rp 240,89 miliar, dan pada tahun buku 2021 rugi tercatat sebesar Rp 110 miliar. Pada 2022, Jakpro mencatatkan kerugian usaha sebesar Rp 280,28 miliar.

Baca juga : Program M2 Berkonsep Trisakti Bung Karno untuk Wujudkan Kemandirian Bekasi

“Total kerugian Jakpro selama era Anies Baswedan dan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dari tahun 2019 hingga 2022 adalah sebesar Rp 708,22 miliar. Jika Jakpro juga mengalami kerugian usaha pada tahun buku 2023, misalnya sebesar Rp. 300 miliar, maka total kerugian usaha Jakpro selama lima tahun bisa mencapai Rp 1 triliun,” ujarnya.

Melihat potensi rugi usaha Jakpro yang kemungkinan bisa mencapai Rp 1 triliun, lanjut SGY, penting bagi masyarakat Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban. Yakni, kepada Gubernur dan atau Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

“Untuk diketahui, 99,998 persen saham Jakpro adalah milik Pemprov DKI Jakarta, dan 0,002 persen milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Sedangkan 100 persen saham Perumda Pasar Jaya adalah milik Pemprov DKI Jakarta,” beber SGY.

Baca juga : Simbol Solidaritas, DPRD DKI Kecam Krisis Kemanusiaan di Gaza

Artinya, 100 persen saham Jakpro milik Pemprov DKI Jakarta, maka dapat dianggap Jakpro adalah milik masyarakat Jakarta. “Jika Jakpro mengalami rugi usaha maka juga menjadi kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta,” ucapnya.

Selain itu, kata SGY, masyarakat harus diberitahu tentang faktor penyebab rugi usaha Jakpro serta mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Sebagai dasar rujukan, masyarakat Jakarta bisa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah yang berkedudukan sebagai pemegang saham. Kemudian pada Pasal 34 huruf (a) dijelaskan bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung. “Namun jika dalam membuat kebijakan terdapat kepentingan pribadi, maka kepala daerah dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Baca juga : Selama Dua Hari di GOR UNJ, IPSI DKI Gelar Penataran Pelatih

SGY menyebut, ketentuan aturan ini bisa dijadikan alasan kuat bagi masyarakat Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban kepada kepala daerah atas kerugian BUMD. Dalam konteks ini, DPRD Jakarta harus bersikap kritis kepada kepala daerah, maka wakil rakyat bisa membentuk Pansus Kerugian BUMD PT. Jakpro.

Pansus dapat mencari faktor penyebab rugi usaha Jakpro yang mencapai Rp 708,22 miliar sejak tahun buku 2019 hingga 2022. “Tujuannya agar kepala daerah lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai pemegang saham BUMD. Dalam membuat kebijakan atau penugasan kepada BUMD termasuk membuat kebijakan pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal