Kudu Dituntaskan Sebelum Lengser

PR Pj Gubernur Heru: Dari Aset Tanah Sampai Formula E

Kamis, 6 Juni 2024, 11:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Masa tugas Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hanya tersisa lima bulan lagi. Tepatnya, 17 Oktober 2024. Demi kepentingan masyarakat Jakarta, sebelum lengser, Heru diminta segera menuntaskan sejumlah masalah Jakarta.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto menyebut, setidaknya ada empat masalah yang harus dikelarkan Heru. Yakni, tanah seluas 65,94 hektar di Pegadungan, Cengkareng, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, dan dugaan kasus korupsi Formula E.

Diungkap SGY, sapaan Sugiyanto, pada 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat 10.931 rekomendasi yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD tahun 2022 mencantumkan rekomendasi sejak 2005 hingga 2022. Sebanyak 9.432 rekomendasi atau 86,29 persen telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Tapi, masih ada 1.215 rekomendasi atau setara dengan 11,11 persen yang belum ditindaklanjuti.

Baca juga : Wujud Penghargaan, Pj. Gubernur DKI Heru dan Pras Resmikan Grha Ali Sadikin

“Empat masalah ini kemungkinan masuk kategori rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI,” kata SGY, Kamis (6/6/2024). Apalagi, lanjut dia, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI pada Senin (29/5/2023), Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menegaskan rekomendasi ini harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Pemprov DKI harus memberikan penjelasan kepada BPK soal tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Pada Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang ini menegaskan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK

“Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti kembali masalah-masalah tersebut. Karena itu, sebelum habis masa tugasnya, Pj Gubernur Heru sebaiknya menuntaskan empat masalah ini agar dapat berdampak positif bagi kemaslahatan masyarakat Jakarta,” ujar SGY.

Baca juga : Bang Levi: Pak Pj. Gubernur DKI, Tolong Perhatikan Aspirasi Warga Bapak

Empat masalah tersebut adalah gambaran dari banyaknya masalah lain tentang Jakarta yang terkait dengan rekomendasi BPK. Artinya, masih banyak lagi masalah yang juga harus dituntaskan. Solusi penyelesaian masalah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), pengadaan tanah di Cengkareng, dan Formula E sudah sejak lama ditunggu publik. Namun, sampai saat ini belum terdengar lagi penyelesaiannya.

Selain itu, masalah aset tanah milik Pemprov DKI seluas 65,94 hektar di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Aset tanah itu telah disertifikatkan Hak Pakai (HP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 484 Tanggal 14 Juni 1991. Berdasarkan Rencana Induk/Master Plan Tahun 1965-1985, pada tahun 1984 dan tahun 1986 Pemprov DKI melakukan kerjasama pemanfaatan aset tanah milik pemprov DKI Jakarta.

Tanah tersebut berupa areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah Mangga Dua, Jelambar Islam dan Jelambar Budha Jakarta Barat, serta TPU Sanjaya Jakarta Selatan dengan total aset yang dikerjasamakan seluas 70,88 hektar. Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), pengembang berkewajiban melakukan pembangunan fisik dan peremajaan lingkungan atas aset bekas TPU yang dikerjasamakan dan melakukan pembelian tanah makam pengganti yang siap pakai seluas kurang lebih 65.94 hektar.

Baca juga : Turnamen Voli Piala Pj. Gubernur Heru, Tim Putri Kepulauan Seribu Rebut Juara

Rekomendasi LHP BPK Tahun 2014 ditegaskan bahwa, kepada Kepala BPKAD diinstruksikan untuk meminta pertanggungjawaban PT DP supaya menyerahkan tanah pengganti seluas 65,94 hektar di Kelurahan Pagadungan yang masih berupa rawa menjadi tanah pengganti TPU dalam kondisi siap pakai sesuai perjanjian. Besar kemungkinan, rekomendasi ini termasuk 1.215 rekomendasi BPK yang masih belum dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Saya berharap Pj Gubernur Heru menanyakan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk melacak keberadaan aset tanah tersebut. Jika tanah belum siap pakai, maka dapat meminta pertanggungjawaban pengembang menyerahkan tanah TPU pengganti siap pakai sesuai perjanjian,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal