Soal Putusan Sela Gazalba Saleh, Ketua Komjak Minta KPK Surati Jaksa Agung

Ketua Komjak Profesor Pujiyono Suwadi (Foto: ist)
Kamis, 6 Juni 2024, 05:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Profesor Pujiyono Suwadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Jaksa Agung terkait pendelegasian penuntutan.

Pernyataannya merespons pasca majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Jadi menurut saya, surati saja Jaksa Agung meminta pendelegasian penuntutan. Saya yakin Jaksa Agung akan segera memproses dalam tempo secepat-cepatnya," ungkap Prof. Pujiyono Rabu, 5 Juni 2024.

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menilai, langkah KPK untuk meminta delegasi penuntutan dari Jaksa Agung bakal menyelesaikan sengketa kelembagaan. Apalagi, lembaga antirasuah itu banyak menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang juga harus mendapatkan perhatian serius.

"Saya rasa clear, tinggal menyurati. Jadi, jangan diperpanjang lagi," imbuhnya.

Baca juga : Banjir Condet, Ketua KI Minta Pemkot Jaktim Tegas dan Terbuka

Selain itu, Komjak mempersilakan KPK tetap melakukan upaya banding terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. Tapi ia kembali mengingatkan, surat permintaan pendelegasian penuntutan KPK kepada Jaksa Agung bisa mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

"Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu disebutkan bahwa proses penuntutan oleh jaksa memang secara tersirat itu harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung," beber Pujiyono.

Dia menjelaskan, ketentuan pendelegasian itu tertuang dalam Pasal 12A, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang KPK yang baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kondisi yang justru berbeda dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Pada proses ini, KPK tidak perlu meminta delegasi kepada siapapun.

"Karena penyelidik dan penyidik itu memang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, beda dengan penuntut. Kalau penuntut itu kan memang dari jaksa," ia menegaskan.

"Ya, way out-nya yang paling cepat ya harus koordinasi, menyurati saja kepada Jaksa Agung. Dan saya pikir cepat itu nanti," tandasnya.

Baca juga : Jangan Terlalu Percaya Exit Poll, Ketua Hasrat Minta Warga Tunggu Real Count KPU

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh. Komposisi majelis hakim terdiri atas Fahzal Hendri selaku ketua yang didampingi dua hakim anggota; Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jaksa KPK tidak memiliki pendelegasian sebagai jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung RI. Sehingga jaksa KPK tidak memiliki kewenangan terhadap penuntutan atas perkara-perkara korupsi dan TPPU tersebut.

Hakim menyatakan, KPK secara kelembagaan memang memiliki tugas dan fungsi penuntutan. Namun jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI. Padahal Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system.

"Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif.

Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang," beber hakim anggota Rianto Adam Pontoh, saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut, majelis hakim berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum. Juga tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Ingatkan Situasi Global Sedang Tidak Stabil, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu

Hakim juga mempertimbangkan jaksa KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam menuntut setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK.

Padahal Direktur Penuntutan KPK sebagaimana dalam pertimbangan hakim, tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Sehingga jaksa pada KPK juga tidak berwenang melakukan penuntutan setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU," sambung hakim.

Adapun mengenai surat perintah Jaksa Agung RI yang menjadi poin keberatan Gazalba Saleh atau tim penasihat hukumnya, yaitu surat penunjukan jaksa untuk bertugas di KPK. Tapi tidak serta merta berwenang sebagai penuntut umum dalam perkara atas nama Gazalba Saleh.

"Karena harus terlebih dahulu diterbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK," ucap hakim Pontoh.

"Padahal Direktur Penuntutan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2021," beber hakim lagi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal