Pegawai Kementan Sebut Uang Miliaran Disita KPK dari Kamar Pribadi Rumah Dinas SYL

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Yud)
Senin, 3 Juni 2024, 12:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan), Sugiyatno menyebut, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang miliaran rupiah di kamar pribadi Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat Mentan.

Penggeledahan terjadi di rumah dinas Mentan SYL di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hal ini terbongkar saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengorek keterangan Sugiyatno, saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni SYL dan dua mantan anak buahnya di Kementan; mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Sugiyatno mengaku, ketika ada penggeledahan di rumah dinas Mentan, dirinya sedang tak di lokasi karena libur. Namun, ia dikontak asisten rumah dinas bernama Ubaidah Nabhan untuk diminta ke Widya Chandra pada jam 1 siang. Padahal penggeledahan oleh KPK sekitar jam 15.30 WIB.

Baca juga : SYL Minta Kementan Bayar Pemasangan AC di Rumah Pribadinya

"Saudara lihat apa yang dibawa dari rumah itu?" tanya hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024. "Hanya koper aja," jawab Sugiyatno.

"Selain koper, apakah Saudara tahu ada uang yang dibawa cash?" lanjut hakim.

"Uang cash dimasukin koper, Yang Mulia," beber Sugiyatno.

Namun, Sugiyatno mengaku tak tahu persis jumlah uang yang dibawa penyidik KPK saat itu. Yang jelas ia hanya tahu miliaran rupiah.

Baca juga : Telusuri Perkara Pencucian Uang, KPK Geledah Rumah Adik SYL

"Itu digeledah atau diambil di ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?" kata hakim lagi.

"Dari kamar pribadi bapak (SYL)," timpal Sugiyatno.

Saksi Sugiyanto juga mengatakan, ada senjata api yang turut disita dalam penggeledahan sat itu. Menurutnya, jumlahnya ada 12 pucuk.

Diketahui, dalam kasus ini SYL didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Perbuatannya dilakukan bersama-sama Kasdi dan Hatta.

Baca juga : Staf Kementan Setor Uang Kreditan Alphard SYL Rp 430 Juta

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal