Sidang Korupsi Proyek Tol MBZ

Auditor BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Proyek Tol MBZ,

Kesaksian ahli BPKP dalam sidang kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek II di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024. (Foto: Yud)
Rabu, 5 Juni 2024, 06:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Auditor madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kristianto membongkar lima penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II alias tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Rentetan penyimpangan inilah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara senilai Rp 510 miliar.

Kristianto merupakan saksi ahli dari BPKP yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan rasuah ini. Duduk sebagai terdakwanya yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.

Kristianto menyebut, pihaknya diminta tim penyidik Jaks Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek tol MBZ itu. Permintaan pada akhir tahun 2023 itu, berlangsung selama dua bulan.

Hasil audit kemudian dilakukan gelar perkara, baik di internal tim BPKP juga kepada penyidik JAM Pidsus Kejagung. Audit investigasi dilakukan terhadap sejumlah dokumen dari penyidik Kejagung, di antaranya data-data terkait pembayaran, mengenai kontraknya, tentang hasil temuan dari para ahli teknis.

"Kemudian keterangan dari ahli-ahli lainnya. Kami diskusi juga dengan mereka, Yang Mulia," ucap Kristianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.

"Kalau begitu, ada penyimpangan di sini? Dikaji ndak kontrak, spek, segala macam, semua dokumen? Nah, ada penyimpangan di sini, Pak?" korek ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Iya. Izin untuk membaca, Yang Mulia. Seperti yang kami sampaikan dalam laporan, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saya juga. Ada beberapa penyimpangan, ada lima di sana. Penyimpangan ini memang yang berkaitan langsung dengan konstruksi perhitungan kami," beber Kristianto.

Baca juga : Jual Mobil Hasil Proyek Fiktif Tol MBZ, Mantan Pejabat Waskita Kena Omel Hakim

Berikutnya, ia merinci lima penyimpangan dalam proyek pembangunan tol MBZ dari hasil audit investigasi timnya. Pertama, jalan tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan untuk golongan 3 sampai dengan 5.

Kedua, dokumen penawaran KSO Waskita-Acset ini tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen lelang. Singkatnya, jelas Kristianto, dalam dokumen lelang dalam spesifikasi khusus itu dicantumkan gambar untuk steelbox girder berbentuk U, juga ada dimensinya.

"Artinya, ini dokumen pelelangan pekerjaan konstruksinya yang ada itu harus dipenuhi. Karena tercantum di sana, artinya ada gambar ada ukuran yang seharusnya dipenuhi, tetapi faktanya tidak," bongkar Kristianto.

Penyimpangan ketiga, ketidaksesuaian dimensi steelbox girder yang terpasang. Menurut Kristianto, poin berkaitan dengan poin kedua.

"Keempat adalah perbedaan volume antara as build drawing dengan Rencana Teknik Akhir. Kelima, kualitas pekerjaan slab beton tidak sesuai dengan spesifikasi khusus dari perencanaan," Kristianto menjelaskan.

"Dengan adanya dokumen seperti itu kemudian pendapat dari ahli tadi, maka disimpulkan telah terjadi penyimpangan, sehingga terjadi kerugian keuangan negara, ya?" cecar hakim.

"Betul, Yang Mulia," timpal Kristianto.

"Jadi, tugas ahli itu sebetulnya menghitung saja?" lanjut hakim.

"Siap, betul," balas Kristianto.

Baca juga : Pejabat Waskita Beton Ngaku Bikin Proyek Fiktif demi Penuhi Permintaan BPK Rp 10 M

"Nah, berapa ruginya negara itu, Pak? tanya hakim penasaran.

"Saya harus melihat lampiran, Yang Mulia. Tapi totalnya sekitar Rp 510 miliar," bebernya.

Sementara ahli teknik struktur sekaligus dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Andreas Triwiyono mengungkapkan, usia tol MBZ tak akan bertahan selama 75 tahun.

Bersama tim ahli teknik struktur dari kampusnya, ia digandeng penyidik JAM Pidsus Kejagung di kasus korupsi jalan tol layang ini. Salah satunya mencermati hasil pengujian PT Tridi Membran Utama, konsultan yang digandeng Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit proyek tol MBZ.

Menurutnya, pengambilan sampel dan pengujian material beton dan pengambilan sampel PT Tridi benar. Cara mengolahnya pun sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Nggak ada masalah berarti?" tanya hakim Fahzal penasaran.

"Kalau hasilnya dibandingkan dengan perencanaan, nah itu terus terang kita tidak mencermati sekali apa itu kuat tekan beton rencananya. Cuma kami ada dokumen yang lain yang dikerjakan temen-temen yang lain yaitu mutunya 35. Sehingga dari hasil pengujian dari PT Tridi tadi hasilnya lebih rendah dari kuat tekan beton yang direncanakan," beber Andreas.

"Saya tidak berani mengatakan yang didampingi PT Tridi, tetapi saya sendiri menyampaikan bahwa ini tidak sesuai dengan spek (spesifikasi)," lanjut Andreas.

"Apakah beton itu saja atau ada yang lain, sehingga itu tidak sesuai dengan spesifikasi?" lanjut Fahzal.

Baca juga : Sidang Korupsi Tol MBZ, Jaksa Ungkap Ada Proyek Fiktif Rp 25 M Dalam Pelaksanaan

"Seperti yang saya sampaikan di depan tadi, tentu saja mutu beton itu akan berpengaruh pada struktur secara keseluruhan. Terutama struktur atas yang menyatu dengan bagian lain. Kan beton itu kan tidak berdiri sendiri," timpal Andreas.

Andreas menambahkan, rendahnya mutu beton bisa memengaruhi pada bagian lainnya. Karena dalam konstruksi tol MBZ semuanya saling berkaitan.

"Berarti apakah itu bisa bertahan lama, Pak kekuatan dari sisi kekuatan bangunan jalan itu tadi? Umpamanya ya standarnya berapa jalan tol itu kalau jalan layang itu standarnya berapa? Apakah 100 tahun, 150 tahun atau berapa?" hakim makin menggali.

"Kalau tidak salah harus bisa bertahan 75 tahun," jawab Andreas.

"Tapi kalau tidak sesuai dengan standar itu tadi, melenceng dari spesifikasi, tidak sesuai hasil pengujian dari PT Tridi tadi, itu masih bisa bertahan nggak 75 tahun kekuatannya berdasarkan ilmu yang ada pada diri Profesor? Coba terangkan!" Fahzal kian mengorek.

"Ada potensi tidak mencapai umur 75 tahun," ucap Andreas.

"Ada potensi itu?" hakim kaget.

"Iya. Karena satu, struktur jembatan khususnya bisa berumur sesuai dengan umur rencana. Itu tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi awal saja, tetapi juga dipengaruhi nanti oleh pemeriksaan dan perbaikan-perbaikan, pemeliharaan selama bangunan itu beroperasional," jelas Andreas. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal