Ahli: Spesifikasi Turun, Usia Tol MBZ Berpotensi Tak Sampai 75 Tahun

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang tol Jakarta-Cikampek II alias Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024. (Foto: Yud)
Selasa, 4 Juni 2024, 14:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ahli teknik struktur, Prof Andreas Triwiyono mengungkapkan, jalan layang tol Jakarta-Cikampek II (Japek II) alias tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) berpotensi tak mampu bertahan selama 75 tahun. Pasalnya, ada penurunan spesifikasi mutu beton pada struktur tol tersebut.

Hal ini ia terangkan saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan proyek jalan tol tersebut. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus rasuah ini yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.

Awalnya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengulik keterangan Andreas terkait hasil pencermatan yang dilakukan Andreas dan timnya dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap hasil pengujian fisik Tol MBZ yang dilakukan konsultan PT Tridi Membran Utama.

Menurut Prof. Andreas, cara pengujian PT Tridi telah sesuai standar dan hasil kekuatan tekan beton Tol MBZ hanya 25 MPa (Mega Pascal).

"Apa catatannya kalau begitu?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca juga : Ubah Spesifikasi Material Proyek Tol MBZ, Direktur PT Bukaka Jadi Tersangka

"Catatan dari kami dari hasil pengujiananya adalah yang pertama itu tadi bahwa pengambilan sampel dan cara pengujian sudah sesuai dengan SNI," jawab Andreas.

Kedua, lanjutnya, dari hasil itu timnya menganalisa untuk mendapatkan satu kesimpulan hasil. Hal itu pun menurutnya tekah sesuai.

"Yang ketiga adalah hasil yang didapatkan itu ada satu hasil yang mengatakan namanya kekuatan tekan beton equivalent itu besarnya 25,00022 MPa dengan tingkat kepercayaan 90 persen," jelas Andreas.

Andreas menyebut, mutu kekuatan tekan beton Tol MBZ di tahap perencanaan mencapai 35 MPa. Tapi pada pelaksanaannya, spesifikasi mutu beton itu justru menurun.

"Kalau hasilnya dibandingkan dengan perencanaan, nah itu terus terang kita tidak mencermati sekali apa itu kuat tekan beton rencananya, cuma kami ada dokumen yang lain yang dikerjakan temen-temen yang lain yaitu mutunya 35 (MPa). Sehingga dari hasil pengujian dari PT Tridi tadi hasilnya lebih rendah dari kuat tekan beton yang direncanakan," Andreas mengungkapkan.

"Berarti hasil pengujian yang dilakukan oleh PT Tridi tadi bahwa mutu beton ini tidak sesuai dengan spesifikasi, itu yang Bapak benarkan?" lanjut hakim.

Baca juga : Aksi Kapolsek Matraman Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Demi Cegah Banjir

"Benar," balas Andreas.

Hakim pun mempertanyakan usia standar jalan layang jika tak terjadi penurunan spesifikasi material. Menurut Andreas, jalan layang yang sesuai perencanaan dapat bertahan hingga 75 tahun.

"Berarti apakah itu bisa bertahan lama itu, Pak kekuatan dari sisi kekuatan bangunan jalan itu tadi? Umpamanya ya, standarnya berapa jalan tol itu kalau jalan layang itu standarnya berapa? apakah 100 tahun, 150 tahun atau berapa?" hakim penasaran.

"Kalau tidak salah harus bisa bertahan 75 tahun," Andreas menimpali.

"Tapi kalau tidak sesuai dengan standar itu tadi, melenceng dari spesifikasi, tidak sesuai hasil pengujian dari PT Tridi tadi, itu masih bisa bertahan ndak 75 tahun kekuatannya berdasarkan ilmu yang ada pada diri Professor? Coba terangkan!" pinta hakim.

"Ada potensi tidak mencapai umur 75 tahun," sebut Andreas.

Baca juga : DLH Apresiasi Polres Subang dalam Berkolaborasi Menangani Sampah

"Ada potensi itu?" hakim ingin kepastian.

"Iya. Karena satu, struktur jembatan khususnya bisa berumur sesuai dengan umur rencana. Itu tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi awal saja, tetapi juga dipengaruhi nanti oleh pemeriksaan dan perbaikan-perbaikan, pemeliharaan selama bangunan itu beroperasional," jawab Andreas.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melakukan korupsi atas proyek jalan layang tol MBZ. Perbuatan keempat terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara senilai Rp 510.085.261.485,41. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal