LampuHijau.co.id - Dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrian dan Yulmanizar divonis pidana 4 tahun penjara terkait perkara suap dan gratifikasi dalam pemeriksaan pajak di DJP terhadap sejumlah perusahaan wajib pajak.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun begitu, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan karena kedua terdakwa merupakan justice collaborator (JC) dalam membongkar perkara rasuah ini.

"Ini udah hukuman minimal ya untuk justice collaborator. Karena (terdakwa) yang lain juga begitu pasalnya, gitu loh ya. Ya, silakan pikir-pikir boleh, nerima boleh. (Atau) Ya banding, boleh diuji," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri usai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan badan. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap ketua majelis hakim Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusannya.
Pidana penjara dan denda serupa juga dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Febrian. Keduanya merupakan pemeriksa pajak pada DJP, yang juga mantan anak buah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Hakim menyatakan, Yulmanizar dan Febrian terbukti telah melanggar Pasal 12a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Terdakwa Febrian sebesar Rp 7,01 miliar dan Yulmanizar sebesar Rp 8,43 miliar dengan pidana pengganti selama satu tahun kurungan badan.
Sebelum menjatuhkan amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas kedua terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan para terdakwa didakwa dengan dua pasal dakwaan.
Sedangkan yang hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan meminta maaf, sopan dalam persidangan, terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu, serta terdakwa merupakan kepala rumah tangga.
"Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim berpendapat, hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi para terdakwa dan masyarakat," sambung Fahzal.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Yulmanizanr dan Febrian masing-masing dengan hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara serta denda 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Keduanya didakwa menerima suap terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 untuk perusahaan PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama. Yulmanizar dan Febrian bersama-sama terdakwa lain juga menerima gratifikasi lain dari sejumlah wajib pajak, totalnya mencapai 17,9 miliar dan penerimaan beberapa fasilitas.
Adapun jumlah penerimaan dari ketiga perusahaan raksasa itu bervariasi. Dari GMP, uang suap sebesar Rp 15 miliar diterima Yumanizar dan Febrian bersama-sama mantan Pemeriksa Pajak Madya DJP Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani; serta mantan Direktur P2 DJP Angin Prayitno Aji. Adapun Alfred, Wawan, Dadan, dan Angin telah menjadi terpidana. Uang tersebut diterima dari konsultan PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Baca juga : Andhi Pramono Kesel Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Rincian Gratifikasinya
Lalu, sebesar 500 ribu dolar Singapura (SGD) dari kuasa PT Bank Panin, Veronika Lindawati. Dari nilai Rp 25 miliar yang dijanjikan Veronika, kenyataannya hanya diterima SGD 500 ribu (setara Rp 5 miliar). Padahal dari hasil temuan sementara untuk pajak tahun 2016, ada kekurangan bayar pajak Bank Panin sebesar Rp 926.263.445.392.
Veronika lantas meminta agar besaran pajak berkisar di angka Rp 300 miliar, dengan iming-iming bakal memberi fee Rp 25 miliar. Hingga kemudian diperoleh hasil perhitungan hasil otak-otik di angka Rp 303.615.632.843.
Kemudian penerimaan dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo sebesar SGD 3,5 juta (setara 35 miliar). Uang fee tersebut agar tim pajak bisa mengakali potensi pajak untuk tahun 2016 senilai Rp 6,6 miliar dan untuk tahun 2017 senilai Rp 19 miliar.
Selama pemeriksaan di Lampung, tim pemeriksa pajak juga menerima sejumlah fasilitas seperti tiket pesawat, hotel, dan akomodasi dari PT Jhonlin melalui Agus Susetyo. Tak hanya itu, Susetyo meminta agar kurang bayar pajak PT Jhonlin tahun 2016 dan 2017 direkayasa hanya sekitar Rp 10 miliar. Dia menjanjikan bakal memberi uang Rp 50 miliar untuk pembayaran pajak dua tahun tersebut, termasuk fee tim pemeriksa pajak.
Hasil perhitungan ulang dan otak-otik, maka pajak yang harus dibayar PT Jhonlin untuk dua tahun hanya sebesar Rp 10.689.735.155. Sementara fee akhirnya terealisasi sebesar SGD 3,5 juta lewat lima kali pembayaran oleh Agus Susetyo.
Selain itu, kedua terdakwa bersama-sama terdakwa lain memperoleh penerimaan lain yang seluruhnya sejumlah Rp 17,9 miliar. Setiap penerimaan dari para wajib pajak selalu dibagikan dengan terdakwa lainnya. Mereka juga mendapat fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500.
Rinciannya, dari PT Sahung Brantas Energi sebesar Rp 400 juta; dari PT Rigunas Agri Utama (RAU) sebesar Rp 1,5 miliar; dari CV Perjuangan Steel (PS) sebesar Rp 5 miliar; dari PT Indolampung Perkasa dalam bentuk SGD setara Rp 3,6 miliar; dari PT Esta Indonesia sebesar Rp 4 miliar.
Baca juga : Kedua Kalinya Divonis Hakim, Tangisan Eks Direktur Jasindo Pecah
Kemudian, dari wajib pajak Ridwan Pribadi sebesar Rp 1,5 miliar; dari PT Walet Kembar Lestari sebesar Rp 1,2 miliar; dari PT Link Net sebesar Rp 700 juta.
Adapun dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) para terdakwa menerima dalam dua tahapan. Saat pemeriksaan pajak di perusahaan ini, Yulmanizar, Febrian, Alfred, Wawan, dan Andri Puspo Heriyanto didampingi Naufal Binnur selaku konsultan pajak dari Foresight Consultan.
Pada 9 November 2017, menerima fasilitas penginapan di Hotel Aston Lampung senilai Rp 2.688.000 untuk seluruh pegawai pajak. Sehari berikutnya, mereka memperoleh fasilitas tiket pesawat dengan total Rp 2.974.500.
Atas penerimaan uang dan fasilitas tersebut, para terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK selama 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Karenanya, perbuatan terdakwa Yulmanizar bersama-sama dengan Febrian, Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan, Dadan Ramdani, dan Angin Prayitno Aji menerima gratifikasi seluruhnya Rp 17,9 miliar, serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500 haruslah dianggap suap.
"Karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," demikian dikutip dari surat dakwaan. (Yud)