Soal KPK Tuntut CCL Kembalikan USD 113,8, Prof. Hikmahanto: Harus ke Pengadilan AS

Terdakwa Karen Agustiawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024. (Foto: yud)
Minggu, 2 Juni 2024, 07:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menuntut mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pembelian Liquified Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction (CCL). Dalam amar tuntutannya, lembaga antirasuah juga membebankan kerugian negara dari perkara ini kepada perusahaan gas dan minyak yang berbasis di Texas, Amerika Serikat (AS) itu.

Jika nantinya tuntutan tersebut dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, apakah putusan itu bisa diakui negara Amerika Serikat?

Ahli hukum internasional Profesor Hikmahanto Juwana merespons tuntutan KPK yang membebankan nilai kerugian negara itu kepada CCL. Menurutnya, putusan pengadilan di Indonesia tidak akan diakui di negara Paman Sam tersebut.

"Setiap negara tidak akan mengakui putusan pengadilan dari negara lain," ujar Prof. Hikmahanto saat dihubungi, Sabtu, 1 Juni 2024.

"Di Indonesia, kita punya Pasal 436 Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering) yang menyatakan putusan pengadilan luar negeri tidak diakui, dan karenanya tidak dapat dilaksanakan," lanjutnya.

Menurut Prof. Hikmahanto, untuk merealisasikannya, Indonesia harus melakukan gugatan secara perdata untuk mengejar uang pengganti kerugian negara itu di pengadilan Amerika Serikat.

Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Dadan Tri Yudianto, 11 Tahun dan 5 Bulan Penjara

"Tapi itu juga kalau di Indonesia sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yang pasti memang harus ke pengadilan Amerika Serikat," lanjutnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dibebankannya nilai kerugian keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar Amerika Serikat (USD) kepada CCL sebagai fokus komisi antirasuah pada asset recovery.

"CCL merupakan perusahaan asing bukan wilayah yuridiksi Indonesia. Jadi, kepentingan KPK ada pada pemulihan kerugian negaranya. Nanti bisa pakai mekanisme kerja sama internasional," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei 2024.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus dugaan korupsi pembelia LNG atau gas alam cair CCL oleh Pertamina. Dalam kasus ini, jaksa juga membebankan nilai kerugian keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60 kepada CCL.

Hal ini terungkap dalam surat tuntutan terhadap Karen Agustiawan, satu-satunya terdakwa dalam perkara rasuah ini. Menurut jaksa, Karen telah bersalah melawan hukum dalam pembelian LNG dari Corpus Christi. Pembelian itu tanpa meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Hingga kemudian diadakan penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL train 1 dan train 2.

Dalam prosesnya, kontrak ditandatangani Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina 2013-2015 Yeni Andayani untuk Sales and Purchase Agreement (SPA) CCL train 1.

"Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca juga : Walikota Jakarta Pusat Kembali Ingatkan Peran Media Harus di Atas Kepentingan Publik

Karen juga tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian. Lalu, Karen memberi kuasa kepada Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 Hari Karyuliarto untuk menandatangani pembelian LNG SPA CCL train 2.

Jaksa menambahkan, dalam perkara ini aksi pembelian gas alam cair yang dilakukan Pertamina oleh Karen telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60. Hal ini berdasarkan realisasi pembelian dan penjualan atas kargo LNG CCL selama periode Juli 2019 hingga 2021.

PT Pertamina mengalami kerugian pada 11 kargo. Rinciannya, sebanyak 8 kargo dengan harga jual lebih rendah dari harga beli; dan untuk 3 kargo lainnya, PT Pertamina memutuskan untuk membayar suspension fee.

Selanjutnya, Karen juga ternyata meminta jabatan Senior Advisor di Private Equity Group Blackstone. Jabatan itu sebagai kompensasi atas pembelian LNG oleh Pertamina kepada CCL. Dia merasa berjasa atas transaksi dengan CCL, lantaran proyek milik Cheniere Energy, Inc. di Texas, Amerika Serikat itu sahamnya dipunyai Blackstone. K

aren melobi petinggi Private Equity Group Blackstone. Lobi-lobinya juga dilakukan melalui pejabat Tamarind Energy Indonesia selaku perwakilannya dalam pembelian LNG tersebut. Hingga akhirnya ia mendapat jabatan di Blackstone, bahkan menerima keuntungan materi sebagai pemegang saham. Alih-alih puas, Karen lagi-lagi meminta jabatan di Cheniere Energy, Inc.

Jaksa menyatakan, tindakan rasuah Karen telah memperkaya dirinya sendiri. Termasuk memperkaya korporasi CCL atas pembelian LNG tersebut. Nilai yang diterima CCL itulah yang menjadi kerugian keuangan negara.

"Yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar USD 113.839.186,60, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina sebesar USD 113.839.186,60," ucap jaksa.

Baca juga : Sidang Pembatalan Pernikahan di Pengadilan Agama Bekasi Tertutup, Ini Alasannya

Nilai kerugian keuangan negara ini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG CCL pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Jaksa meyakini, Karen terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Karen sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika Serikat (USD). Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD 113.839.186,60," lanjut jaksa.

Sebelum menjatuhkan amar tuntutannya, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa dalam pertimbangannya. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," sambung jaksa. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal