Antam Bantah Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung: Bukan Palsu, Tapi Ilegal

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Senin, 3 Juni 2024, 07:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - PT Aneka Tambang (Antam) menyatakan, pemberitaan terkait 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010 sampai 2021 tidak benar. Perkara ini tengah disidik penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Antam memastikan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," demikian pernyataan resmi Antam melalui akun Instagram resminya, @antamlogammulia saat menjawab pertanyaan pengikutnya, dikutip Minggu, 2 Juni 2024.

Baca juga : NasDem Bakal Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Siap Hadapi

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam-AA," lanjut pernyataan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, tim penyidik JAM Pidsus bakal melihat perkembangannya ke depan.

"Bukan palsu, tapi emas ilegal yang diberikan lebel Antam, sehingga terjadi over supply yang menyebabkan harga emas Antam turun," ucap Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Juni 2024 malam.

Sebelumnya, tim penyidik JAM Pidsus Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton di PT Antam periode 2010 sampai 2021. Seluruhnya mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010 sampai 2021.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi merinci keenam orang tersangka itu berinisial TK selaku GM periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013; DM selaku GM periode 2013-2017; AHA selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Baca juga : Ada Slot Kosong Jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Kejagung Siapkan Jaksa Terbaik

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 29 Mei 2024 malam.

Kuntadi membeberkan, para tersangka diduga tekah menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Selain itu, keenam tersangka juga melekatkan logam mulia (LM) milik perusahaan swasta dengan merek Antam tanpa kewenangan.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan," sambungnya.

Dia menambahkan, pencetakan LM dengan merek Antam harus dilakukan kontrak kerja. Juga ada perhitungan biaya yang harus dibayarkan, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

Kejagung juga menyatakan, selama periode tersebut, logam mulia yang tercetak secara ilegal dengan berbagai jumlah ukuran mencapai 109 ton. Logam mulia ini kemudian diedarkan di pasar yang sama dengan produk resmi PT Antam.

Baca juga : Soal Anies Baswedan, Fernando Emas Minta KPK Bekerja Konkrit & Naikkan Kasus Formula E ke Tahap Penyidikan

"Sehingga LM merek ilegal telah menggerus pasar LM milik PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara perkara rasuah komoditas emas ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, terkait dugaan kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidik JAM Pidsus Kejagung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 140 orang saksi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal