Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kolase Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi. (Foto: ist)
Kamis, 30 Mei 2024, 07:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk selama kurun 2015 hingga 2022.

"Terkait dengan tersangka TPPU telah kami tetapkan enam orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan, Rabu, 29 Mei 2024 malam.

Enam tersangka yang dikembangkan dalam perkara pencucian uang adalah Manajer PT QSE Helena Lim (HLN); perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (SG); pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alas Aon (TMN/AN); Direktur Utama (Dirut) PT RBT Suparta; dan Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI). Keenam tersangka TPPU ini sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam perkara pokok korupsi ini.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sudah 22 orang tersangka. Penyidik Kejaksaan juga sudah memeriksa 200 saksi terkait kasus ini.

Baca juga : Korupsi Komoditas Emas, Enam Mantan GM UBPP LM Antam Jadi Tersangka

Di hari yang sama, Kejagung juga menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, jumlah kerugian negara hasil audit BPKP cukup fantastis. "Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis. Ssemula kita perkirakan sekitar Rp 271 triliun, ini mencapai sekitar Rp 300 triliun," ungkapnya.

Jaksa Agung menambahkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah ini telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam sepekan ke depan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memastikan, audit yang dilakukan sesuai prosedur, mulai pengumpulan alat bukti hingga berdiskusi dengan para ahli.

Baca juga : Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

"Sebagaimana telah disampaikan Pak Jaksa Agung, kerugian negara sekitar Rp 300 triliun," imbuhnya.

Adapun JAM Pidsus Febrie Ardiansyah menyebut, angka Rp 300 triliun tersebut masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Karenanya, dakwaan jaksa akan memasukkannya dalam kualifikasi kerugian negara.

"Jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," tegas Febrie.

Ia menambahkan, di tengah masyarakat dan di media sosial, terdapat perdebatan apakah kerugian yang sebelumnya hanya terhitung Rp 271 triliun di kasus ini termasuk real loss atau potential loss. Febrie menegaskan, kerugian tersebut merupakan real loss.

Baca juga : Komjak Minta Kejagung Prioritaskan Buru Aset Para Tersangka

"Ini adalah kerugian riil yang harus jaksa tuntut sebagai kerugian negara," sambungnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan rincian kerugian keuangan negara di kasus ini. Menurutnya, laporan audit BPKP itu berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah selama kurun waktu 2018 sampai 2019.

Perbuatan itu berupa persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal, yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Timah Tbk," ungkapnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal