Soroti Empat Pasal, Iwakum Menolak RUU Penyiaran

Sekjen Iwakum Irfan Kamil bersama anggota Iwakum saat membacakan pernyataan sikap Iwakum menolak RUU Penyiaran di Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2024. (Foto: Dok. Iwakum)
Sabtu, 1 Juni 2024, 21:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara tegas menolak draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran.

Iwakum menyatakan, draf revisi UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers. Setidaknya ada empat pasal yang disoroti dalam pernyataan sikapnya.

"Ikatan Wartawan Hukum menolak draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Irfan Kamil dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2024.

Baca juga : Di Jakarta, Pras Tegak Lurus Menangkan Ganjar-Mahfud

Kamil menyebut, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan.

Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024, jurnalis Kompas.com ini membeberkan empat pasal yang dipermasalahkan Iwakum. Rinciannya, Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi; Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Kemudian, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers; dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.

Baca juga : Masyarakat Pasang Spanduk Penolakan Aktivitas Prostitusi di Kampung Cimacan

Dia menekankan, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan. Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah, dan yudikatif yang juga telah dipreteli. Iwakum, kata Kamil, menolak dengan tegas pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

"Iwakum meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendengar aspirasi dari insan pers," katanya membacakan pernyataan sikap Iwakum.

Diketahui, kemunculan draf RUU Penyiaran beberapa waktu terakhir di media massa dan sosial menciptakan suatu dialektika. Berbagai elemen telah menyuarakan penolakan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, serta mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.

Baca juga : Rapat Paripurna Hari Ini, DPR akan Mengesahkan RUU P3

Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR Jakarta pada Senin (27/5/2024). Para demonstran dengan tegas menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Aksi itu pun melengkapi apa yang telah lebih dulu dilakukan di daerah-daerah. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal