LampuHijau.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Arya Jasa Reksatama Muhammad Matururozak menyebut, pihaknya selaku konsultan menemukan adanya penebalan beton pada konstruksi tol MBZ sebelum dilakukan uji beban atau loading test. Yang mana hasil akhirnya, menjadi salah satu syarat memperoleh sertifikat uji laik fungsi jalan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan rasuah jalan layang tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Adapun para terdakwanya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.
Matururozak mengatakan, team leader perusahaannya mengirimkan hasil pengecekan tersebut kepada JJC berupa penambahan tulangan dan penebalan beton sebelum uji beban di Tol MBZ dilakukan. Keterangannya diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
"Saudara saksi ya, saudara saksi pernah mengirimkan surat kepada Direktur Teknik PT JCC mengenai hasil tes beban, loading test itu. Saudara mengatakan bahwa di lapangan terdapat beberapa lokasi yang akan digunakan tes beban dilakukan penambahan tulangan dan penebalan beton terlebih dahulu. Ini maksud Saudara itu dilakukan pengujian seperti apa? Apa memang seperti itu boleh?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
"Tepatnya yang bersurat itu adalah team leader kami bu kepada Direktur Teknik JCC ya," jawab Matururozak.
Matururozak menyebut, sejumlah lokasi yang akan dilakukan uji beban telah dilakukan penguatan lebih dulu. Dia mengatakan, pihaknya mengirimkan surat untuk mengonfirmasi hasil temuan pengecekan itu ke terdakwa Djoko Dwijono. Hasil temuan timnya berupa penguatan seperti pembesian tambahan dan lainnya.
Baca juga : Jual Mobil Hasil Proyek Fiktif Tol MBZ, Mantan Pejabat Waskita Kena Omel Hakim
"Pengertian dari tim kami adalah supaya terjadi keseragaman. Semestinya sebelum dilakukan penambahan perkuatan dan sebagainya itu loading test dilakukan apa adanya," ungkap Matururozak.
"Kemudian setelah dilakukan misalnya, 'oh ternyata tidak masuk' misalnya, maka kemudian dilakukan treatment. Itu pengertian kami ya, tim kami dalam hal ini, dilakukan perbaikan-perbaikan apakah penambahan pembesiaan atau penambahan beton di situ. Makanya di dalam surat team leader kami itu kami meminta konfirmasi, meminta konfirmasi kepada Dirtek JJC tentang kejadian ini," sambung dia.
Matururozak juga mengaku tak melihat kondisi struktur asli lokasi Tol MBZ sebelum dilakukan penebalan.
"Apakah hanya lokasi seperti ini Saudara tidak melihat apakah lokasi yang lainnya dilakukan tes beban itu dengan penebalan, tidak tahu?" tanya jaksa.
"Kami tidak tahu," jawab Matururozak.
"Apakah terkait dengan sertifikat laik fungsi salah satunya? Apakah uji beban yang dilakukan agar salah satunya mendapatkan sertifikat laik fungsi?" lanjut jaksa.
Baca juga : Sidang Korupsi Jalan Tol Japek 2, Saksi Ungkap Mutu Beton Tol MBZ di Bawah SNI
"Itu dilakukan sebelum uji layak fungsi dilakukan," balas Matururozak.
"Kan tadi dilakukan penebalan ya, tujuan dilakukan penebalan itu sama pembebanan di atas itu. Apakah salah satunya keluar lah surat laik fungsi?" jaksa lanjut bertanya.
"Kalau hasil tesnya sesuai, maka itu menjadi salah satu persyaratan di teknik untuk lolos di uji layak fungsi," bongkar Matururozak.
"Kemudian, terkait dengan uji beban tersebut yang di spot-spot ini, yang dilakukan uji fungsi ada di beberapa titik menurut keterangan Saksi titik sini tebal, titik sini tebal, dilakukan, dilakukan. Apakah seluruhnya tersebut dilakukan penebalan atau spot-spot yang akan dilakukan uji fungsi aja? Uji laik fungsi aja?" korek jaksa.
"Kebetulan yang kami ketahui penebalan itu pada posisi yang dilakukan loading test," reapons Matururozak.
"Hanya yang akan dilakukan loading test? bukan keseluruhan ya?" jaksa penasaran.
Baca juga : Pejabat Waskita Beton Ngaku Bikin Proyek Fiktif demi Penuhi Permintaan BPK Rp 10 M
"Bukan (seluruhnya)," ucap Matururozak.
"Berarti ada kekuatan yang berbeda antara yang dilakukan penebalan dan tidak dilakukan penebalan secara logika, secara kasat mata ya?" ujar jaksa lagi.
"Kalau misalnya masalah perbedaan kekuatan belum tentu juga berbeda ya, Pak Jaksa. Karena bisa jadi posisi di sini sudah di posisi yang benar, dan ketika dilakukan loading test tidak diapa-apin juga sudah benar. Jadi, belum tentu itu terjadi," beber Matururozak. (Yud)