Tangani Sengketa Berita, LKBPH Segera Gelar Pelatihan Ahli Dewan Pers

LKBPH PWI Pusat bakal menggelar pelatihan ahli pers. (Foto: ist)
Jumat, 31 Mei 2024, 19:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menyelenggarakan pelatihan ahli pers.

Hal ini terungkap dalam rapat LKBPH PWI Pusat yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Mei 2024. Rapat yang dipimpin Ketua LKBPH Kamsul Hasan dan diikuti oleh anggota.

Selain pembahasan pelatihan ahli pers, dalam rapat dibahas pula rencana pengukuhan pengurus dan verifikasi LKBPH PWI Pusat. Kamsul Hasan mengatakan, pelatihan akan diikuti anggota LKPBH PWI Pusat dan 39 utusan dari PWI Provinsi.

Baca juga : Jelang Buka Puasa, Kapolsek Sagalaherang Bagikan Takjil kepada Warga

“Pelatihan Ahli Dewan Pers digelar dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada anggota LKBPH dalam menangani kasus-kasus sengketa pemberitaan pers,” terang Kamsul.

Kamsul menambahkan, pelatihan ahli pers akan digelar selama tiga hari kerja, tapi lokasinya masih tentatif. "Direncanakan diadakan pada tanggal 8, 9, 10 Juli 2024. Untuk pemateri, akan disampaikan oleh utusan lembaga yang ada korelasi dalam hal penegakan hukum,” imbuhnya.

Lanjutnya, pihaknya bakal mendatangkan pemateri dari Kejaksaan, Polri, Mahkamah Agung, dan ahli pers.

Baca juga : Dua Kecamatan di Jakarta Pusat Dipastikan Siap Gelar Pemungutan Suara

Selain pelatihan ahli pers, secara paralel LKBPH akan melakukan verifikasi lembaga ke Kemenkumham. "Verifikasi penting agar secara kelembagaan LKBPH diakui dan terdaftar di Kemenkumham, yang pada akhirnya LKBPH bisa mendapat anggaran dari Kemenkumham,” tutur Kamsul.

Pada rapat ditegaskan pula pada hari penutupan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun akan mengukuhkan kepengurusan LKBPH PWI Pusat.

*Sekilas LKBP PWI Pusat*

Baca juga : Gunakan Tiga Bus, Seknas Sumatera Bersama Prabowo-Gibran Gelar Kampanye Simpatik di 10 Kota

LKBPH sebagai wadah pelayanan dan perlindungan hukum bagi anggota PWI. Keberadaan LKBPH untuk menyelaraskan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LKBPH akan fokus pemberian bantuan hukum terkait sengketa pemberitaan pers atau kekerasan terhadap wartawan. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal