Terbukti Korupsi di Pembelian LNG Pertamina, Karen Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi pembelian LNG mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bersama tim pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024. (Foto: Yud)
Kamis, 30 Mei 2024, 14:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Pertamina Galalia Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, Karen terbukti korupsi dalam pembelian liquified natural gas (LNG) antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).

Baca juga : Terungkap Sebutan dan Harapan untuk SYL dari Pegawai Kementan

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Jaksa meyakini, Karen telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika Serikat (USD) subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : Kasus Korupsi Eddy Hiariej, KPK Sudah Gelar Perkara Lagi untuk Tetapkan Tersangka

Sebelum menjatuhkan amar tuntutannya, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa dalam pertimbangannya. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," sambung Wawan.

Menurut jaksa, dalam perkara ini aksi pembelian gas alam cair yang dilakukan Pertamina oleh Karen telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60. Hal ini berdasarkan realisasi pembelian dan penjualan atas kargo LNG CCL selama periode Juli 2019 hingga 2021.

Baca juga : Bakti Sosial Kesehatan Polresta Cirebon Disambut Antusias Masyarakat

PT Pertamina mengalami kerugian pada 11 kargo. Rinciannya, sebanyak 8 kargo dengan harga jual lebih rendah dari harga beli, dan 3 kargo lainnya PT Pertamina memutuskan untuk membayar suspension fee. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal