Korupsi Komoditas Emas, Enam Mantan GM UBPP LM Antam Jadi Tersangka

Kamis, 30 Mei 2024, 07:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010 sampai 2021.

Para tersangka merupakan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010 sampai 2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus Kejagung) Kuntadi merinci, keenam orang tersangka itu berinisial TK selaku GM periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013; DM selaku GM periode 2013-2017; AHA selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Baca juga : Komjak Minta Kejagung Prioritaskan Buru Aset Para Tersangka

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 29 Mei 2024 malam.

Kuntadi membeberkan, para tersangka diduga tekah menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Selain itu, keenam tersangka juga melekatkan logam (LM) mulia milik perusahaan swasta dengan merek Antam tanpa kewenangan.

Baca juga : Hitung Kerugian Negara Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Gandeng Ahli dan BPKP

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan," sambungnya.

Dia menambahkan, pencetakan LM dengan merek Antam harus dilakukan kontrak kerja. Juga ada perhitungan biaya yang harus dibayarkan, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

Kejagung juga menyatakan, selama periode tersebut, logam mulia yang tercetak secara ilegal dengan berbagai jumlah ukuran mencapai 109 ton. Logam mulia ini kemudian diedarkan di pasar yang sama dengan produk resmi PT Antam.

Baca juga : Respons Somasi MAKI di Kasus Komoditas Timah, Kejagung Anggap Jadi Bahan Masukan

"Sehingga LM merek ilegal telah menggerus pasar LM milik PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara perkara rasuah komoditas emas ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, terkait dugaan kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidik JAM Pidsus Kejagung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 140 orang saksi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal