Ubah RKAB Tambang Timah, Mantan Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ditahan

Mantan Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono, tersangka ke-22 kasus korupsi komoditas timah ditahan Kejagung. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Rabu, 29 Mei 2024, 21:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru dalam perkata dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Bambang Gatot mengemban jabatannya pada periode 2015-2020. Pemeriksaannya bersamaan dengan tiga saksi lainnya. Sehingga totalnya sudah 20 orang yang diperiksa penyidik dalam kasus rasuah ini.

Berita Terkait : Komjak Minta Kejagung Prioritaskan Buru Aset Para Tersangka

"Berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Beliau Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Kuntadi menyebut, Bambang Gatot diduga telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Lanjutnya, luasan lahan tambang yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton (MT) diubah menjadi 68.300 MT atau meningkat sebesar 100 persen. Perubahan tersebut tanpa adanya kajian apapun.

Berita Terkait : Geledah Rumah Suami Sandra Dewi Lagi, Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercy

"Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ungkapnya.

Bambang Gatot merupakan tersangka ke-22 dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 ini. Dirinya kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung.

Berita Terkait : Pengacara Edward Hutahaean Akhirnya Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, Gatot Ariyono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal