Presiden Jokowi Digugat, Hakim PTUN Kembali Diuji Integritasnya

Ilustrasi PTUN DKI Jakarta. (Foto: net)
Kamis, 30 Mei 2024, 07:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan perkara dengan pihak Presiden sebagai pihak tergugat.

Dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak tergugat adalah Presiden Jokowi. Adapun penggugatnya yakni Paian Siahaan, Hardingga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial). Mereka menggugat Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan tergugat Presiden Jokowi.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat membatalkan pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT.

Sidang pemeriksaan awal akan digelar sekira pada 5 Juni 2024 mendatang. Susunan majelis hakimnya, Irvan Mawardi sebagai ketua dengan dua hakim anggota; Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan.

Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Menanggapi gugatan ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim meminta hakim agar objektif dalam mengadili gugatan tersebut. Pasalnya, pihak tergugat adalah Presiden Jokowi yang meneken pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Menurutnya, kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan mampu menggunakan lembaga-lembaga hukum untuk memperjuangkan keadilan. Sambungnya, gugatan ke PTUN Jakarta ini adalah cerminan perubahan dinamika kekuasaan.

"Para hakim diuji untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat," kata Ubaidillah kepada wartawan, Kamis (29/5/2024).

Lanjutnya, integritas para hakim PTUN kini diuji kembali dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk presiden.

Baca juga : Polresta Cirebon Amankan Tiga Pemuda Bawa Sajam di Kecamatan Dukupuntang

"Jelas integritas hakim TUN kembali diuji setelah sebelumnya muncul banyak gugatan ke Presiden dan semestinya tidak pas dipersoalkan," tandasnya.

Diketahui, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Kenaikan pangkat istemewa itu tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Atas penganugerahan tersebut, Menhan Prabowo resmi menyandang pangkat jenderal TNI bintang empat.

Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden Jokowi pada Januari 2022 setelah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Presiden Jokowi menyebut, lenganugerahan pangkat kepada Menhan Prabowo merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara. Juga didasarkan pada pengabdian dan kontribusi Menhan Prabowo di dunia militer dan pertahanan.

Baca juga : Tidak Cuma MK, Presiden Jokowi Juga Dinilai Paling Bertanggung Jawab

"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ungkap Presiden Jokowi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal