LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Nilainya sangat fantastis, mencapai angka Rp 300 triliun. Nilai ini berdasar hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK).
"Semula kita memperkirakan Rp 271 triliun. Ternyata setelah diaudit BPKP, cilainya cukup fantastis sekitar Rp 300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan
Ketua BPKP M. Yusuf Ateh menyerahkan langsung hasil audit lembaga yang dipimpinnya kepada Jaksa Agung, Rabu siang ini. Penghitungan dilakukan berdasar permintaan dari Kejagung yang tengah menyidik perkara rasuah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan, dan meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Seperti disampaikan Jaksa Agung, total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," ujar Ateh dalam konferensi pers.
Baca juga : Hitung Kerugian Negara Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Gandeng Ahli dan BPKP
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini. Sebanyak 20 di antaranya dalam perkara pokoknya, sementara satu orang yakni Tony Tamsil dalam kasus perintangan penyidikan. Kemudian, beberapa di antaranya turut dijerat dalam perkara pencucian uang (TPPU).
Hingga kini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari 21 tersangka dalam kasus rasuah ini.
Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Selanjutnya, terhadap enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Terbaru, Kejagung menyita rumah mewah milik Tamron alias Aon (TN), salah satu tersangka yang dikenal sebagai 'bos timah' Bangka Belitung. Aset berupa satu unit rumah mewah seluas 805 meter persegi itu, terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
"Properti tersebut diperoleh berdasar jual beli pada 21 Juli 2018. Kemudian pada 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Kamis, 16 Mei 2024. (Yud)