Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang putusan sela atas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024. (Foto: Yud)
Senin, 27 Mei 2024, 12:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Menyatakan, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," beber ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Kemudian, hakim juga memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera pasca putusan diucapkan.

Baca juga : Pj Wali Kota Cirebon Pimpin Apel Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba, yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap terdakwa dari Jaksa Agung. Adapun ketentuan penuntutan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dalam nota keberatannya, kubu Gazalba Saleh menuding jaksa KPK tidak berwenang menuntutnya dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Pengacara Gazalba, Aldres Napitupulu dalam eksepsinya menyebut, jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung sebagaimana ketentuan UU Kejaksaan RI.

Gazalba Saleh adalah terdakwa kasus dugaan TPPU dengan total Rp 62.898.859.745 terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam dakwaan pertama, nilai gratifikasinya sebesar Rp 650 juta yang diterimanya bersama-sama pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyadh. Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terpidana seorang pengusaha kasus pengelolaan limbah B3, Jawahirul Fuad.

Baca juga : Perkara Disidik KPK, Kasdi dan Hatta Perintahkan Staf Buang Catatan Duit ke SYL

Menurut jaksa KPK, Gazalba mendapat bagian Rp 18.000 dolar Singapura atau setara Rp 200 juta dari total penerimaan Rp 650 juta tersebut.

Dalam dakwaan keduanya, jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar. Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Selain itu, Gazalba juga diduga telah menerima uang sebesar 1.128.000 dolar Singapura atau setara Rp 13.367.612.160 dan 181.100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000. Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.

Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing. Gazalba juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.

Baca juga : UKW Gratis Masih Berlangsung, Sayid Minta DK Beri Penjelasan Sesuai Fakta

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal