LampuHijau.co.id - Anies Rasyid Baswedan digadang-gadang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta, Nama Anies bahkan sudah diusulkan sejumlah partai politik (parpol) untuk menjadi kandidat dalam kontestasi Pilkada Jakarta digelar pada November 2024. Jika benar Anies akan maju sebagai kandidat,
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto mensinyalir kasus dugaan korupsi Formula E akan kembali menyeruak. Karena itu, SGY sapaan akrab Sugiyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus tersebut.
“Jika tidak, saat Pilkada Jakarta berlangsung nanti akan banyak tuntutan dari masyarakat agar kasus Formula E segera diselesaikan,” kata SGY, Minggu (26/5/2024). Tuntutan tersebut, lanjut SGY, lantaran terjadi kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E dan tersangkanya harus segera ditetapkan.
Baca juga : Ketua Hasrat Desak Pj Gubernur DKI Tuntaskan Rekomendasi BPK Soal RSSW Sebelum Pilpres
“Jika tidak terbukti terjadi kerugian negara, kasus ini harus segera dihentikan oleh KPK,” ujarnya. SGY bilang, kalau KPK baru memproses kasus ini ketika tahapan Pilkada dimulai, hal ini bisa dianggap sebagai tindakan kriminalisasi atau menjegal pencalonan Anies, seperti halnya pada Pilpres 2024.
“Dalam proses penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan dari mantan Gubernur DKI Jakarta itu selama sekitar 11 jam. Namun sampai saat ini, kasus dugaan korupsi Formula E masih belum tuntas di KPK,” jelas SGY.
Karena itu, SGY menyebut penting bagi semua pihak untuk mendukung dan membantu KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. Salah satunya, Pejabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Budi Hartono, agar segera mengungkap kepada publik kondisi terkini terkait pelaksanaan dua kali kegiatan Formula E.
Baca juga : Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekertariat DPRD
“Hasil audit penyelenggaraan Formula E yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntansi Publik (KAP) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) juga harus segera diungkap kepada publik. Saya berpendapat ada dugaan upaya sejumlah pihak menekan KPK agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E,” tuturnya.
Aktivis senior Jakarta mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan dengan membentuk opini bahwa Formula E yang diselenggarakan oleh mantan Gubernur DKI Anies Baswedan itu bebas dari masalah hukum. “Saya menduga ada pihak yang khawatir bila KPK menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Padahal, lembaga antirasuah tersebut tidak bisa ditekan dengan opini,” tegasnya.
Diingatkan SGY, siapapun yang ingin berbicara tentang Formula E sebaiknya membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang intinya, kata dia, ajang balap mobil listrik tersebut diduga kuat tidak bisa dianggarkan baik melalui Perubahan APBD Tahun 2019 maupun APBD Tahun 2020.
Sehingga, pembayaran biaya komitmen fee Formula E sebesar Rp 560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 dapat dianggap adalah kesalahan fatal. Untuk mengulas dugaan korupsi Formula E ini, SGY mengaku tengah membuat kajian. “Karena itu saya sangat membutuhkan informasi terkini terkait penyelenggaraan, khususnya tentang hasil audit dari KAP terhadap PT. Jakpro terkait penyelenggaraan kegiatan Formula E,” pungkasnya.
Jika Pj Gubernur Heru tidak segera membuka hasil audit KAP Formula E, SGY bilang akan menyampaikan permintaan secara langsung kepada Pj Gubernur Heru. “Ini saya lakukan agar buku saya tentang "Mengurai Benang Merah Dugaan Korupsi Kasus Formula E" dapat segera rampung dan mungkin dapat membantu KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E,” tandasnya. (DTR)