Sidang Pemerasan di Kementan

SYL Minta Kementan Bayar Pemasangan AC di Rumah Pribadinya

Terdakwa kasus korupsi di Kementan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: yud)
Kamis, 23 Mei 2024, 12:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah permintaan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya yang dibiayai Kementerian Pertanian (Kementan). Mulai pengadaan unit air conditioner (AC) hingga ribuan baju koko untuk kebutuhan hari raya Lebaran.

Hal ini diketahui dari keterangan Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Perkara rasuah ini menyeret tiga terdakwa, yaitu SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan); mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Fajar terkait adanya pemasangan AC di rumah pribadi SYL.

"Kemudian pemasangan lima AC rumah di Limo. Itu Limo tahu Limo itu di mana?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

"Siap. Di Permata Hijau," jawab Fajar membenarkannya.

Berita Terkait : Cara Transaksi Pembelian Emas Budi Said Kacau, Nggak Sesuai SOP Antam

"Itu rumahnya siapa?" cecar jaksa.

"Rumah pribadi Pak SYL," balas Fajar.

"Kemudian satu buah AC milik Bu Thita, pernah juga?" korek jaksa lagi.

"Siap. Di Lebak Bulus," Fajar menyebut lokasi rumah anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Itu lewat siapa Saksi masuk diminta ini?" jaksa kian menelusuri.

"Saya diperintah waktu itu kalau nggak salah Pak Gempur Aditya," ungkap Fajar menyebut nama staf di Biro Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementan.

Berita Terkait : 4 Orang Terjerat OTT di Kalsel Tiba di Gedung KPK, Sita Rp 10 M

"Pak Gempur minta pasang? Pembayarannya lewat Pak Gempur?" tanya jaksa lagi.

"Siap. Di-SPJ-kan," beber Fajar terkait sumber uangnya.

Berikutnya, jaksa menanyakan mengenai permintaan pengadaan baju koko. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ribuan.

"Bahkan pernah mengadakan 2 ribu baju koko?" jaksa menggali keterangan Fajar.

"Siap. Betul," timpal Fajar.

Selanjutnya jaksa menyebut, dalam BAP Fajar juga mengaku tahu sumber pembayarannya dari hasil urunan para pejabat eselon 1 Kementan. Jaksa lanjut bertanya, dari mana Fajar tahu hal tersebut.

Berita Terkait : Terbukti Peras Eselon I Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Fajar mengaku tahu karena ia menerima uangnya dari Arif Sopyan. Sosok ini diketahui pernah menjabat Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan.

"Jadi, untuk ini sistem pembayarannya saksi sama Pak Arif ya?" tanya jaksa lagi.

"Karena waktu itu menjelang libur Idul Fitri. Jadi, begitu kita target baju koko itu ada beberapa sudah setor, ada yang belum, dan malemnya itu saya dikasih cash," jelas Fajar.

"Kita coba liatin ya, di BB (barang bukti) 4 di 331, jumlahnya berapa itu?" jaksa meminta Fajar membaca tabel yang diperlihatkan.

"Rp 360 juta," balas Fajar. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal