Sidang Pemerasan SYL di Kementan

SYL Minta THR ke Bawahan Rp 50 Juta Tiap Tahun

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan di Kementan. (Foto: yud)
Rabu, 22 Mei 2024, 18:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian (Balitbangtan Kementan) Fadjry Djufry mengungkapkan, pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemberian THR selama dua tahun berturut-turut di tahun 2021 dan 2022, dengan nilai masing-masing Rp 50 juta.

Fadjry adalah saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kasus rasuah ini menjerat SYL dan dua bawahnya di Kementan, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Jaksa KPK, Meyer Simanjutak langsung mengorek keterangan Fadjry terkait pemberian THR untuk SYL. Pertanyaannya melandaskan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi, tidak semua langsung ke Pak Menteri (SYL), dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga, dan lain-lain," beber Fadjry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Menurutnya, arahan mengenai THR itu dari penyampaian Sekjen Kasdi. Adapun nilai Rp 50 juta berdasar hasil diskusinya bersama beberapa staf di Balitbangtan, seperti dengan Sekretaris Badan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Bekti Subagja.

Berita Terkait : Modal Kasih Duit Rokok, Mantan Penghuni Loloskan Uang Rp 320 Juta ke Rutan KPK

"Yang menyiapkan siapa? Pak Bekti?" korek jaksa.

"Iya," respons Fadjry, yang kini menjabat Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan.

"Di sini kan ada THR 2021 dan 2022. Nomor 1 dan 3 (memperlihatkan tabel). Nah, di BAP saksi juga sudah menjelaskan dua-duanya yang meminta Pak Kasdi. Saksi waktu itu penyampaiannya gimana?" cecar jaksa.

"Biasanya mengingatkan untuk Pak Menteri, staf-stafnya," jawab Fadjry.

Dalam keterangannya, Fadjry menyebut bahwa tiap-tiap pegawai atau staf di Bagian Rumah Tangga Mentan mendapat jatah antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Kemudian, sisanya diperuntukkan SYL.

"Untuk menteri?" jaksa bertanya lagi.

"Kalau ada sisa dari situ biasanya," balas Fadjry.

Berita Terkait : 8 Orang Di Satu Ruangan, Eks Tahanan Sebut Petugas Rutan KPK Tidak Manusiawi

"Berapa dari Rp 50 juta?" jaksa penasaran.

"Ada Rp 10 juta," sebut Fadjry.

Fadjry mengatakan, khusus uang untuk SYL telah dipisahkan sebelumnya di amplop. Selain uang Rp 10 juta, ada juga pemberian lain berupa barang.

Jatah SYL dia serahkan langsung lewat ajudan yang bernama Panji Harjanto. Panji juga mendapat jatah.

Sementara untuk tahun 2023, Fadjry mengaku tak memberikan THR. Ia berdalih karena anggaran terbatas.

Jaksa Meyer tak percaya, ia menggali lagi keterangan Fadjry. "Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan? cecar dia.

"Siap," ujar Fadjry membenarkan.

Berita Terkait : Beli 3 Rumah Belasan Miliar, Gazalba Nggak Lapor di LHKPN

Jaksa juga mencari tahu sumber uang THR untuk Menteri SYL. Fadjry mengungkapkan, sumbernya diambil dari penyisihan uang-uang perjalanan dinas alias SPJ jajarannya di Balitbangtan.

"Kalau SPJ-nya ada kan bisa di-SPJ-kan, kalau tidak ada bagaimana sumber uangnya? Dari perjalanan itu?" jaksa meminta kepastian.

"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," Fadjry membeberkan lebih lanjut.

"Pemeliharaan kantor?" jaksa kian menggali.

"Iya, dari (uang) bensin, renovasi, dan sebagainya," sambung Fadjry. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal