LampuHijau.co.id - Vendor proyek mengungkap isi curhatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) terkait perilaku menterinya, yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain berharap agar sang menteri kena reshuffle (diganti), ada juga sebutan untuk SYL.
Hal ini diungkapkan Direktur PT Haka Cipta Loka dan CV Haka Loka, Hendra Putra yang menjadi saksi sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Duduk sebagai terdakwanya, SYL beserta dua anak buahnya di Kementan, mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dua perusahaan Hendra merupakan vendor lewat penunjukan langsung di Kementan. Pasalnya, nilai proyek pengadaannya di bawah Rp 200 juta.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hendra menceritakan kronologis terkait utang Kementan padanya. Utang itu demi memenuhi permintaan-permintaan SYL dari para pegawai Biro Umum dan Pengadaan pada Setjen Kementan.
"Jadi, pada waktu itu tahun 2021, Pak Gempur (Gempur Aditya selaku staf Biro Umum) secara tiba-tiba minta saya untuk ngobrol di ruangan beliau. Dia langsung bilang, 'Om tolong bantu kita dong! Ini gua kejebak nih'," cerita Hendra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.
"Kejebak maksudnya?" korek jaksa.
Berita Terkait : Kasus Pengadaan Tanah Di Rorotan, KPK Ungkap Persekongkolan Makelar Tanah
"Saya nggak tahu. 'Kejebak kenapa Om?' Pemimpin sekarang iblis semua', kata dia (Gempur). 'Nah, jadi tolong bantu kita untuk menalangi permintaan pimpinan tiap bulannya'. Ya saya sampaikan apa yang saya bantu. 'Cuma saya kan uang saya nggak banyak om'. 'Udah tenang aja, ntar lo gua kasih kerjaan deh'. Ya udah," terang Hendra lagi menirukan percakapannya dengan Gempur kala itu.
"Itu janji-janjinya ya," jaksa menyimpulkan.
"Iya. Jadi, selain itu juga dia bilang begini Pak. 'Itu nggak lama kok, sebentar lagi dia (SYL) juga kena reshuffle. Setelah dia reshuffle nanti ini dia nggak akan ada lagi'. Seperti itu," beber Hendra.
"Permintaan-permintaan?" tanya jaksa.
"Ya, permintaan-permintaan," respons Hendra.
Hendra melanjutkan, Gempur mempertemukan Hendra dengan Abdul Hafidh yang saat itu selaku Kepala Bagian Pengadaan Biro umum. Serupa dengan Gempur, kata Hendra, Hafidh juga meminta tolong padanya.
"'Iya Mas tolong bantu kami. Mas Hendra nggak usah khawatir nanti uang itu akan diganti dari patungan eselon 1'," ucap Hendra menirukan perkataan Hafidh saat itu.
Berita Terkait : Alexander Marwata Sebut KPK Bakal Gelar OTT untuk Hibur Masyarakat
"Oh, di situ Anda tahu uang patungan ya?" timpal jaksa.
"Iya," balas Hendra.
Singkat cerita, ada pengumuman reshuffle kabinet pada tahun 2021. Nahasnya, SYL tetap menjabat Mentan.
Bahkan, lanjut Hendra, seingatnya , ia bersama rekan-rekan teknisi sampai ikut memantau dua kali reshuffle kabinet lewat televisi. Tapi lagi-lagi SYL tak juga digeser dari Kementan.
Menurut Hendra, hal ini jadi beban terhadap psikologisnya lantaran uang-uangnya belum jelas kapan bakal kembali. Padahal awalnya, ia mengaku kasihan dengan pegawai Kementan yang kena palak tersebut. Niatnya sekadar membantu, tapi malah ikut menanggung beban.
"Saya juga niat tulus membantu karena diyakinin terus sama Pak Gempur. 'Udah Om lo nggak usah khawatir, uang lo aman. Pokoknya ini tunggu patungan eselon 1, nanti gua kawal terus'. Nah, sampai dengan akhir tahun yang saya rasakan itu udah mulai terus-menerus permintaan itu," ungkap Hendra.
Kemudian, jaksa membeberkan uang-uang yang telah digelontorkan Hendra untuk Kementan atas sejumlah permintaan SYL. Beberapa rinciannya yakni pada Januari untuk pinjaman Rp 5 juta, pinjam dana Rp 100 juta, sewa Alphard Rp 43 juta, biaya nikahan cucu Rp13 juta.
Berita Terkait : Penuhi Permintaan BPK, Kementan Serahkan Rp 5 M di Hotel Ibis Slipi
"Sampai poin 95 dengan total Rp 2,15 miliar, sedangkan yang dibayarkan nominal pengembaliannya baru Rp 854 juta. Bisa jelaskan ini!" pinta jaksa.
Mungkin kalau ada catatan saya yang sudah saya kirimkan, per hari ini itu sisanya Rp 1,66 sekian miliar lagi," Hendra mengeklaim.
"Kalau gitu sesuai dengan surat Saudara kepada Pak Kasdi?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Hendra. (Yud)