Sopir Bigbird Positif Narkoba dan Tewaskan Pejalan Kaki Langsung Dipecat

Selasa, 21 Mei 2024, 16:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Manajemen PT Blue Bird tbk memastikan menindak salah satu juru mudinya yang terlibat kecelakaan di Lumbanjulu, Medan, Jumat (16/5/2024) lalu. Tindakan tegas yang diberikan manajemen kepada sopir bernama Alfi Syahrin Lubis tersebut yakni pemecatan.

Humas Blue Bird, Rio Qashmal mengatakan dalam peristiwa tersebut seluruh tamu selamat walaupun mengalami luka ringan. Lebih lanjut Rio mengatakan, Bluebird bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait kecelakaan tersebut. Saat ini, pengemudi telah diperiksa secara intensif dan Bluebird sudah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

Baca juga : Polisi Gagalkan Tawuran Konten di Jalan Katiasa, Amankan 3 Remaja dan Sajam

"Sopir tersebut sudah dipecat ketika diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ucap Rio saat dikonfirmasi awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Umum Medan menuju Tarutung KM 191-192 tepatnya di Kelurahan Pasar Lumbanjulu, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 11.11 WIB. Dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia.

Baca juga : Terbukti Terlibat Narkoba dan Sia-siakan Anak Bini, 3 Polisi Tangerang Dipecat Gak Pake Hormat

PS Kanit Gakkum Satlantas Polres Toba Bripka R Aritonang menjelaskan kejadian tersebut bermula saat bus Pariwisata Big Bird No Pol B 7798 BAA yang dikemudikan oleh M Alfi Syahrin Lubis (40) warga Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang berpenumpang 25 orang.

Sebelum kejadian bus datang dari arah Tarutung menuju Medan. Penyidikan kepolisian menemukan fakta bahwa hasil tes urine sopir bus, M Alfi Syahrin Lubis (40) positif konsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga : Barongsai dan Pohon Angpao Meriahkan Perayaan Imlek di Stasiun Pasar Senen

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Alfi diketahui konsumsi narkoba 3 hari sebelum membawa bus ke Toba. "Keterangan tersangka 3 hari sebelum kejadian itu di mengonsumsinya," kata Hadi saat dihubungi, Senin (20/5).(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal