LampuHijau.co.id - Pedangdut asal Makassar, Nayunda Nabila Nizrinah ternyata pernah digaji selama dua tahun di Kementerian Pertanian (Kementan). Jabatannya sebagai asisten Indira Chunda Thita Syahrul, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang juga anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kesaksian mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana. Dalam keterangannya, Wisnu juga menyebut bahwa anak perempuan SYL itu bukan pegawai Kementan.
Wisnu adalah salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh SYL. Dua anak buah SYL di Kementan yang turut terjerat kasus ini yakni mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Jaksa KPK, Meyer Simanjutak mulai menggali keterangan Wisnu soal adanya pegawai honorer titipan SYL atau keluarganya di Kementan. Menurut Andi, sosok pegawai itu bernama Nayunda.
"Ini siapa, gimana ceritanya?" tanya jaksa penasaran dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.
"Pada waktu itu arahan dari ajudannya Pak Karo Umum bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (Indira Chunda Thita) waktu itu. Sehingga honornya dititipkan di Karantina," beber Wisnu.
Jaksa pun mendalami pengetahuan Wisnu soal sosok Nayunda, yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disebut sebagai jebolan Rising Star Dangdut asal Makassar. Wisnu mengaku, dia tahunya belakangan. Pasalnya, setahun setelah menerima gaji dari Kementan, Nayunda ternyata tak pernah ngantor. Setahun berikutnya dia keluarkan nama tersebut dari Barantan.
Baca juga : Minta Rp 600 Juta Dikembalikan, Hitek Somasi WKS
Lalu, jaksa mengutip isi BAP Wisnu nomor 11 soal besaran honor yang diterima Nayunda. Wisnu menerangkan, honor itu berasal dari anggaran Barantan sebesar Rp 4,3 juta per bulannya. Proses pembayarannya langsung ditransfer via bank ke rekening pribadi Nayunda.
Jaksa Meyer heran. Pasalnya, Nayunda menjadi asisten Indira Chunda Thita yang bukan pegawai Kementan. Jaksa pun menanyakan siapa orang yang memintanya.
"Kalau Nayunda itu, dari Pak Karo Umum (arahannya)," ungkap Wisnu.
"Pada faktanya pernah masuk nggak dia itu?" lanjut jaksa.
"Pernah masuk, Pak dua kali kalau nggak salah," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, sekitar satu tahunan Nayunda menerima gaji dari Barantan dengan hanya masuk dua kali saja. Karenanya, ia lantas memberhentikan Nayunda.
Setelahnya, jaksa kembali melandaskan pertanyaan pada BAP Wisnu, yang menyatakan sempat ditegur Kasdi usai ia memecat Nayunda.
Baca juga : Pemprov Banten Gencarkan Sosialisasi Pencegahan dan Mitigasi Bencana
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang pak Kasdi sempat bertanya 'Oh, ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan Pak karena memang beliau tidak pernah masuk'," jawab Wisnu.
"Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?" lanjut jaksa.
"Enggak," kata Wisnu.
Jaksa penasaran, karena Wisnu menyebut bahwa ada permintaan SYL menitip Nayunda sebagai asisten Indira Chunda. Jaksa meminta kepastiannya.
"Jadi, begini Pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus yang bersangkutan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya 'saya diminta untuk dampingi Bu Thita'," tutur Wisnu.
"Maksud saya yang keterangan Pak Yasin Limpo yang menitip info dari mana?" tanya jaksa lagi.
"Tidak, bukan Pak Yasin Limpo. Yang menyampaikan ke saya Pak Sekjen, Pak Kasdi," imbuhnya.
Baca juga : Polres Subang Akan Jadikan Desa Ciater Sebagai Kampung Bebas Narkoba
Tidak puas dengan jawaban saksi, jaksa meminta Wisnu menjelaskan maksud SYL yang menitipkan Nayunda sebagaimana BAP nomor 11.
"Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo, tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memangil yang bersangkutan (Nayunda), 'Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya bu Thita'," terang Wisnu.
"Saksi dengar sendiri juga dari bu Thita?" lanjut jaksa.
"Saya tidak pernah tahu dari bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan (Nayunda)," ucap Wisnu. (Yud)