LampuHijau.co.id - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar kebiasaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya yang doyan membeli durian. Tapi sumber uangnya bukan dari kocek pribadi, melainkan dari anggaran Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan.
Hal ini diungkap mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana, yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

Wisnu menjadi saksi dalam kasus rasuah yang membelit SYL dan dua anak buahnya di Kementan, mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Jaksa KPK, Meyer Simanjutak langsung menggali kesaksian Wisnu terkait laporan pengeluaran uang untuk keperluan SYL di Barantan. Laporan panjang dalam bentuk tabel itu di antaranya terkait pembelian sejumlah durian dari tahun ke tahun.
Wisnu mengaku, pernah mendapat permintaan pembelian durian jenis musang king. Harga sekali beli tak tanggung-tanggung, mencapai puluhan juta rupiah.
"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian; 18 Juni, 22 Juni, nilainya Rp 20 jutaan sampai Rp 40 jutaan?" tanya jaksa Meyer.
Baca juga : Lurah di Kota Tangerang Dilatih Urusan Pertanahan
"Iya," jawab Wisnu singkat.
Jaksa langsung meminta penjelasan Wisnu terkait pemesanan durian tersebut. Termasuk untuk pemenuhannya dari Wisnu dengan memakai uang Barantan.
"Biasanya kalau durian itu info dari Panji (ajudan Mentan SYL, Panji Hartanto) juga. Dari Panji bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi, nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan)," jawab Wisnu.
"Kebutuhan durian dikirim ke rumah Dinas Widya Chandra?" jaksa meminta penegasan.
"Iya," respons Wisnu.
Sambil melihat laporan dalam bentuk tabel, jaksa Meyer sedikit kaget begitu melihat angkanya yang mencapai puluhan juta rupiah.
Selian itu, jumlah pemesanannya juga berkali-kali. Rincian sampel yang dibacakan jaksa di antaranya untuk tahun 2021 mulai tanggal 19 Februari sebesar Rp 21 juta, 18 Juni Rp 22 juta, 22 Juni Rp 46 juta, 6 Agustus Rp 30 juta, 31 Agustus Rp 27 juta, 30 November Rp 18 juta.
Baca juga : Sandiaga Uno: Kota Depok Akan Meningkatkan Posisinya Sebagai Kota Kreatif
"Terus ini saya lihat di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya? Karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" jaksa makin penasaran.
"Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi. Dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," beber Wisnu.
"Enam kotak?" jaksa Heran.
"Iya," balas Wisnu lagi.
"Musang king enam kotak harganya sekitar Rp 21 juta?" cecar jaksa.
"Enam kotak itu, satu kotak isinya lima atau ada sampai tujuh isinya. Kalau kecil-kecil sampai tujuh butir," jelas Wisnu.
"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp 46 juta, memang pernah?" jaksa makin keheranan.
Baca juga : Setiap Harinya, P3DW Subang Catat Raihan Pajak Mencapai Rp700 Juta
"Pernah," timpal Wisnu.
"Hanya untuk durian musang king?" sambung jaksa.
"Iya," ucap Wisnu.
Adapun untuk pembayarannya, Wisnu mengaku ia memerintahkan stafnya, Lucy Anggraini. Caranya, membayar dengan cara transfer ke rekening bank toko durian tersebut. Sumber uangnya dari hasil urunan para pejabat eselon dan dari sisa uang dinas perjalanan fiktif jajaran Barantan. Sepanjang 2020 hingga 2023, total uang untuk pemenuhan kebutuhan SYL dari Barantan sebesar Rp 6,5 miliar. (Yud)