Dirjen Perkebunan Ngaku Terpaksa Turuti Permintaan SYL

Terdakwa pemerasan di Kementan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. (Foto: Yud)
Senin, 20 Mei 2024, 13:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nuralamsyah mengaku, terpaksa memenuhi sejumlah permintaan uang dan kebutuhan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat.

Andi beralasan, karena memang tak ada anggaran di direktorat yang dipimpinnya. Untuk mengakalinya, membuat surat perintah perjalanan fiktif dirinya dan anak buahnya.

Hal ini diungkapkan Andi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

Berita Terkait : Saksi Ungkap Surat Keterangan Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

Perkara rasuah ini menyeret SYL dan dua anak buahnya di Kementan, Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menanyakan proses permintaan-permintaan dari SYL lewat Kasdi kepada Andi.

"Biasanya ada keperluan Pak Menteri seperti yang pada saat pas umrah," jawab Andi.

"Disebut ya, untuk kepentingan Pak Menteri?" tanya jaksa memastikan.

Berita Terkait : 8 Orang Di Satu Ruangan, Eks Tahanan Sebut Petugas Rutan KPK Tidak Manusiawi

"Disebut," balas Andi.

Kemudian Andi membeberkan, permintaan urunan para pejabat eselon 1 Kementan diminta pada Desember 2022. Termasuk kepadanya dan Ditjen Perkebunan. Namun ia menyampaikan kepada Kasdi, tidak memiliki jumlah uang yang diminta, yakni sebesar Rp 1 miliar.

"Pada beberapa saat kami diminta terus. Saya menghadap ke Pak Kasdi menyampaikan bahwa di Ditjen Perkebunan, kami sudah tidak punya anggaran. Tapi Pak Kasdi bilang minta tolong, ini harus dipenuhi karena sudah permintaan," jelas Andi.

"Apakah memang sekadar karena loyal atau saksi memang terpaksa memenuhi permintaan-permintaan itu?" cecar jaksa.

Berita Terkait : Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara

"Karena memang anggarannya tidak tersedia kami ya pasti terpaksa. Itu yang kami alami," keluh Andi.

Kemudian dia juga menjelaskan, dari permintaan Rp 1 miliar, ia menawar hingga sebesar Rp 500 juta. Namun, lagi-lagi karena tak punya uang, ia hanya mampu menyerahkan Rp 159 juta saat itu. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal