LampuHijau.co.id - Parkir liar di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau Ruang Terbuka Hijau (RPTRA/RTH) Kalijodo yang diduga menghasilkan uang pungli puluhan juta rupiah setiap bulannya, masih dibiarkan petugas UPT Parkir DKI Jakarta.
Pengelola parkir liar tersebut terkesan sangat menantang aparat Pemprov DKI, dengan cara menutup Jalan Kepanduan II (Jalan Inspeksi). Aksi yang dilakukan orang dekat tersangka korupsi mantan Mentan SYL itu memaksa warga yang melintas Jalan Inspeksi Kali dengan cara meminta uang parkir atau uang lintas sebesar Rp 5.000 untuk satu motor.
Parkir liar di Jalan Kepanduan II itu berdasarkan sumber dikelola oleh oknum yang mengaku sebagai tokoh masyarakat bernama beken DJ, dengan memakai nama organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Garda Bintang Timur (GBT).
Melihat hal itu, ada dugaan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta ikut andil terlibat dalam pengelolaan lahan parkir liar di lokasi tersebut.
Baca juga : KPK Bujuk Lukas Biar Ikut Sidang, 2 Piring Ubi Rebus Disiapkan
Mirisnya, bukan saja pengunjung RPRTA/RTH Kalijodo yang diwajibkan bayar parkir. Namun, pengendara umum yang lewat di jalan tersebut juga diharuskan membayar tiket parkir sebesar Rp5 ribu.
“Lah, orang mau lewat doang kok diharuskan bayar parkir,” ujar pengemudi ojek online, saat hendak menuju Teluk Gong dari arah Tambora.
Sebagaimana diketahui, Jalan Kepanduan II adalah akses jalan alternatif (Jalan Inspeksi Kali) dari Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat menuju Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara dan sebaliknya.
Menurut aktivis kebijakan publik Awy Eziary, jalan resmi milik pemerintah yang aksesnya hidup untuk dipergunakan masyarakat umum tidak diperbolehkan ditutup apalagi dibuat pintu parkir.
Baca juga : Parkir Liar di Pancoran Disikat Petugas Sudinhub Jaksel
“Jalan umum milik pemerintah itu siapa saja boleh lewat, gratis, bukan dimanfaatkan untuk lahan bisnis demi kepentingan diri atau golongan,” ujar Awy.
Perparkian di lahan jalan tersebut diduga tidak berizin dan ilegal alias liar. Oleh sebab itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera melakukan pembenahan Jalan Kepanduan II Penjaringan dengan cara menertibkan dan melarang pengelola RPTRA/RTH Kalijodo memanfaatkan jalan tersebut untuk lahan parkir liar berbayar.
“Jelas itu parkir liar namanya,” imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi pada Sabtu (18/5/2024) malam, ada ratusan kendaraan roda dua yang terparkir di sepanjang Jalan Kepanduan II. Selain itu, juga ada ratusan tenda pedagang kaki lima yang ada di dalam RPTRA/RTH Kalijodo.
Baca juga : Komjak Minta Kejagung Prioritaskan Buru Aset Para Tersangka
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini telah mencoba meminta konfirmasi kepada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, namun belum direspons. Selain itu, akan melakukan investigasi dengan dinas terkait terkait terkait aliran dana kepengelolaan RPTRA Kalijodo yang diduga tidak jelas. (ULI)