Sidang Pemerasan Mentan SYL

Periksa SYL, BPK Telusuri Permintaan Rp 12 M Auditornya Terkait Opini WTP Kementan

Terdakwa SYL usai diperiksa BPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 Mei 2024. (Foto: yud)
Sabtu, 18 Mei 2024, 07:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 12 miliar dari Kementerian Pertanian (Kementan) kepada auditornya, terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemeriksaan terhadap saksi difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilakukan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2024. Saksi yang diperiksa adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, KPK memfasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat petang.

Sehari sebelumnya, pihak BPK juga telah memeriksa dua mantan anak buah SYL di Kementan, mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Usai menjalani pemeriksaan, SYL enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kepada wartawan. "Saya nggak bisa kasih keterangan. Tanya pemeriksanya ya. Makasih ya adikku semuanya, maaf," kata SYL saat sambil menaiki mobil tahanan KPK.

BPK sempat memberikan keterangan resmi soal dugaan permintaan uang oleh oknum auditornya dari Auditorat Keuangan Negara IV, Victor Daniel Siahaan. Hal ini merespons fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus korupsi yang menyeret SYL, Kasdi, dan Hatta, terungkap adanya permintaan uang Rp 12 miliar dari Victor kepada pejabat Kementan. Dana itu lantaran ada temuan di Kementan yang berimbas pada predikat WTP.

"BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," demikian bunyi siaran pers dari situs resmi BPK, 10 Mei 2024.

Menurut BPK, pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Kemudian menegaskan, bila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal itu dilakukan oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik. BPK juga menghormati proses persidangan kasus hukum, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BPK juga mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan.

Baca juga : Alderon Gelar Gala Dinner Sekaligus Beri Penghargaan Bagi Mitra Kerja Terbaik dan Berprestasi

"Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK. Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," lanjut siaran pers tersebut.

Soal permintaan uang oleh oknum BPK sebagai pelicin opini WTP ini diungkap Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto. Dia menjadi saksi yang dihadirkan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. Dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan ini, selain SYL, KPK juga menjerat dua anak buah eks Mentan, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Awalnya, jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengonfirmasi beberapa nama dari pihak BPK yang pernah mengaudit Kementan. Mulai dari Victor Daniel Siahaan selaku auditor dan Haerul Saleh selaku Auditor Keuangan Negara (AKN) 4. Saksi Hermanto mengaku mengenal sosok kedua orang dari BPK itu.

"Kemudian ada kronologis apa terkait dengan Pak Haerul, Pak Victor yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologisnya?" tanya jaksa.

"Yang ada temuan dari BPK terkait food estate yang pelaksanaan," jawab Hermanto.

Jaksa pun heran, meski ada temuan, tapi Kementan mendapat WTP. Lantas meminta penjelasan saksi.

"Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi yang dapat memengaruhi opini laporan keuangan). Artinya, ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu," beber Hermanto.

Menurut Hermanto, kegiatan itu pada 2021 sebelum ia menjabat Sesdirjen PSP. Setelah ia menjabat pada 2022, ia dihadapkan dengan konsep temuan BPK tersebut.

Jaksa lantas meminta saksi menerangkan hasil temuan pihak BPK lewat Victor Siahaan dan Tornanda Syaefullah selaku auditor utama saat itu. Hermanto mengaku, kedua orang BPK itu menyebut bahwa temuan itu bisa menjadi penyebab Kementan tak mendapat opini WTP.

Lalu, atas dasar inilah ada permintaan Rp 12 miliar dari BPK kepadanya. Hermanto pun diminta menyampaikan hal itu kepada Menteri Pertanian SYL.

Baca juga : Aksi Heroik PPSU Pasar Baru Selamatkan Wanita Hamil Korban Tabrak Lari

"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" cecar jaksa.

"Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi," ungkap Hermanto.

Selanjutnya, hal ini ia sampaikan hal itu pada Sekjen Kementan Kasdi. Lalu Kasdi menggandeng Hatta agar Hermanto menyampaikan kepada SYL.

Sementara permintaan awalnya hanya sebesar Rp 10 miliar. Kemudian naik jadi Rp 12 miliar setelah ada pertemuan atau entry meeting para pejabat Kementan di Kantor BPK.

Pihak Kementan yang turut hadir di antaranya, Mentan SYL, Kasdi, Hatta, juga pejabat eselon 1 dan 2 lainnya, termasuk Hermanto dan atasannya langsung, Ali Jamil selaku Dirjen PSP.

"Itu dimintanya di BPK atau (saat) pemeriksaan di Kementan?" lanjut jaksa.

"Saya nggak ingat di mana itu, tapi komunikasi lisan saja," jawab Hermanto.

"Siapa aja yang mendengar waktu itu?" cecar jaksa.

"Pak Hatta juga ada, Pak Ali Jamil juga mendengar permintaan itu," ucap Hermanto.

"Kemudian apa tanggapan dari Saksi, Pak Hatta, Ali Jamil mendengar permintaan itu. Apakah langsung mengiyakan permintaan itu?" jaksa penasaran.

Baca juga : Kejurnas Robotik Piala Ketua MPR RI, Bamsoet Tantang Anak Muda Berkreasi dan Berinovasi

"Ndak. Kita kaget saja, terkejut. Dari mana uangnya, karena kita nggak tahu selama ini," respons Hermanto.

"Lalu bagaimana setelah itu Rp 10 miliar saja kaget, lalu bisa naik Rp 12 miliar itu bagaimana?" sambung jaksa bertanya lagi.

"Ada pertemuan berikutnya di BPK. Pada saat itu dihadiri Pak Menteri, Sekjen, semua. Selesai acara itu kita turun di loby. Kemudian Pak Victor menghampiri Pak Dirjen Ali Jamil dengan saya waktu itu, dia bilang itu ditambah jadi 12. Terus saya panggil Pak Hatta. 'Pak Hatta ini minta nambah', gitu ceritanya," jelas Hermanto.

Hermanto mengaku, soal realisasinya ia tak mengetahui lagi. Namun ia tahu akhirnya ada penyerahan sebesar Rp 5 miliar berdasar cerita Hatta.

"Akhirnya apakah sepengetahuan Saksi dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian atau bagaimana yang saksi tahu?" jaksa KPK bertanya lagi.

"Ndak, kita tidak penuhi. Yang saya dengar mungkin kalau ndak salah sekitar Rp 5 M atau berapa gitu. Yang saya dengar ya," bongkar Hermanto.

Terkait kekurangannya, Hermanto mengaku tidak tahu apakah dipenuhi lagi atau tidak. Namun, ia mengaku kerap dikontak Victor soal kekurangan uang tersebut.

"Masih menghubungi lagi dia (Victor)?" kata jaksa.

"Ya, 'tolong sampaikan, tolong sampaikan', begitu," ujar Hermanto mengutip permintaan Victor Daniel Siahaan.

Dan berdasar berita acara pemeriksaan Hermanto, predikat WTP atas laporan keuangan Kementan tahun 2022 akhirnya diserahkan. Gelaran penyerahan dari AKN 4 BPK Haerul Saleh kepada Mentan SYL di Balai Embrio Ternak di Cipelang, Bogor. Rentang waktu penyerahan predikat WTP BPK berjarak sekitar 1 atau 2 bulan sejak adanya permintaan tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal