LampuHijau.co.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) memprioritaskan perburuan dan penyitaan aset kakap dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah tahun 2015 sampai 2022. Kemudian, kembali menetapkan tersangka baru.
Ketua Komjak Profesor Pujiyono Suwadi berharap, Kejagung tidak hanya berhenti menyita aset yang tidak sebanding dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun di kasus korupsi ini. Menurutnya, ada dua pekerjaan besar yang harus dilakukan secepatnya oleh Kejagung.
Pertama, penetapan tersangka terhadap para pelaku yang saat ini sudah muncul di publik. "Hal ini penting untuk penegakan keadilan retributive, yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan publik," beber guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret itu melalui keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2024.
Karenanya, pihaknya menyarankan untuk mengejar pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini agar juga turut terlacaknya financial beneficiary dari rasuah ini.
Baca juga : Kasus Korupsi BUMD Kutai Kartanegara, Kejagung Sita Unit Apartemen di Kalibata City
Pekerjaan besar kedua yakni perampasan aset. Pujiyono meminta, Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil, tapi menimbulkan kemewahan berita di publik.
"Seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas Hermes, dan lain-lain. Bukannya tidak penting. Ingat! Kerugian negara Rp 271 triliun, sehingga penting untuk fokus pada aset-aset besar, yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha-usah lain," sambungnya.
Prof. Puji melanjutkan, contohnya berupa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, dan lainnya. "Bahkan bisa jadi untuk pembelian aset di luar negeri," imbuhnya.
Terkait pelacakan dan perampasan aset di luar negeri ini, lanjutnya, perlu dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga : Hitung Kerugian Negara Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Gandeng Ahli dan BPKP
"Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan izin baru turun. Hilanglah itu aset, entah itu karena dijual atau yang lain. Izin menyita hari ini dikirim, kalau bisa hari ini juga keluar. Nggak usah menunggu besok, apalagi tahun depan!" tegasnya.
Pujiyono menilai, saat ini Kejagung telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang bisa menjadi central authority. Ke depan, pihaknya mendorong kepada Presiden, agar memindahkan kewenangan central authority ini dari Kemenkumham ke BPA Kejagung sebagai central authority dalam hal pemulihan aset.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini. Sebanyak 20 di antaranya dalam perkara pokoknya, sementara satu orang yakni Tony Tamsil dalam kasus perintangan penyidikan. Kemudian, dua orang di antaranya turut dijerat dalam perkara pencucian uang (TPPU).
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari 21 tersangka dalam kasus rasuah ini.
Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
Baca juga : Kasus Korupsi Eddy Hiariej, KPK Sudah Gelar Perkara Lagi untuk Tetapkan Tersangka
Selanjutnya, terhadap enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Terbaru, Kejagung menyita rumah mewah milik Tamron alias Aon (TN), salah satu tersangka yang dikenal sebagai 'bos timah' Bangka Belitung. Aset berupa satu unit rumah mewah seluas 805 meter persegi itu, terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
"Properti tersebut diperoleh berdasar jual beli pada 21 Juli 2018. Kemudian pada 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Kamis, 16 Mei 2024. (Yud)