Sidang Korupsi Jalan Tol Japek 2 alias Tol MBZ

Pejabat Waskita Beton Ngaku Bikin Proyek Fiktif demi Penuhi Permintaan BPK Rp 10 M

Sidang korupsi Jalan Tol Japek 2 alias Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. (Foto: yud)
Selasa, 14 Mei 2024, 18:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Operasional Waskita Beton Precast (WSBP) Sugiharto mengaku pernah menyiapkan uang sekitar Rp 10 miliar untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, banyak temuan BPK dalam proyek jalan tol layang Jakarta-Cikampek 2 alias jalan layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Untuk memenuhinya, ia pun berinisiatif membuat beberapa proyek fiktif selama pelaksanaan pekerjaan jalan tol layang tersebut pada tahun 2021. Saat itu jabatannya sebagai Super Vice President (SPV) Infrastruktur 2 Waskita, sementara yang menjabat Direktur Operasional adalah Bambang Rianto.

Sugiharto menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan tol layang MBZ. Adapun para terdakwanya yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mulanya mengorek keterangan Sugiharto soal sejumlah proyek fiktif yang pernah dikerjakan. Hal ini pun telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saat kasus ini di tahap penyidikan.

"Pekerjaan fiktifnya itu untuk pekerjaan, saya hanya karena pekerjaan sudah 100 persen, hanya pemeliharaan, hanya patching-patching (menambal) saja, Pak. Itu kecil aja," jawab Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

"Berapa nilainya?" cecar jaksa.

"Rp 10,5 miliar," ungkap Sugiharto.

Baca juga : Sidang Korupsi Tol MBZ, Jaksa Ungkap Ada Proyek Fiktif Rp 25 M Dalam Pelaksanaan

Jaksa lantas menanyakan sosok yang menginisiasi proyek-proyek palsu itu. Sugiharto mengaku, ketika itu ia diperintah atasannya, Bambang Rianto selaku Direktur Operasional.

"Oke. Gimana instruksinya?" jaksa penasaran.

"'Tolong disediain di (proyek tol) Japek ini ada keperluan untuk BPK 10,5 m. Rp 10 m-an lah, Pak. Nah, itu. Jadi, dari saya dipanggil, saya kumpulin temen-temen saya, VP saya saat itu, Pak Rozak (Faturrozak). Kan setelah menjabat sebagai Kapro (kepala proyek), dia (Faturrozak) sebagai engineer dan VP, wakil saya di 2021. Saya panggil juga pengendali saya, namanya Pak Reza. Menyampaikan di situ bahwa ada keperluan ini untuk keperluan BPK," Sugiharto menjelaskan duduk perkaranya.

"Akhirnya dibuatkanlah dokumen seolah-olah ada pekerjaan Rp 10,5 miliar itu?" ucap jaksa menyimpulkan.

"Iya, betul, Pak," timpal Sugiharto.

Menurut Sugiharto, terkait proyek fiktif ini dirinya yang menginisiasi. Sementara atasannya, Bambang Rianto sekadar tahu bahwa uang untuk BPK tersedia.

Berikutnya, jaksa menyinggung sejumlah proyek fiktif lainnya yang dilakukan para pejabat Waskita Karya dalam pembangunan jalan tol layang MBZ. Hal ini berdasar keterangan para saksi yang juga pernah menjadi saksi sidang, dan mengakuinya.

Baca juga : Korupsi Proyek Jalan Tol Japek II, Persekongkolan dan Utak-atik Spesifikasi Proyek Rugikan Negara Rp 510 M

"Karena di keterangan saksi sebelumnya, di Pak Yudhi Mahyudin, juga ada pekerjaan fiktif senilai Rp 25 miliar. Rp 15 miliar digunakan untuk pembelian mobil Pajero Sport. Kemudian di zaman Pak Faturrozak juga ada kemarin Rp 10 miliar nilainya. Saudara tahu juga nilainya?" jaksa mengonfirmasi Sugiharto.

"Kalau yang Rp 10 miliar itu zamannya saya, Pak. Tapi kalau yang sebelum itu saya nggak tahu," Sugiharto berkilah.

Jaksa lantas mengungkap keterangan saksi Faturrozak sebelumnya, yang mengaku membuat proyek fiktif senilai Rp 10,2 miliar. Uang hasil proyek itu kemudian dibelikan mobil Pajero Sport untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan tol MBZ.

"Ooh...itu kurang tahu, Pak," respons Sugiharto.

"Berarti beda lagi ini? Banyak kali proyek-proyek fiktifnya ya di Waskita," sentil jaksa.

Selain itu, jaksa menanyakan detail temuan-temuan BPK dalam pelaksanaan proyek jalan tol MBZ ini. Tapi Sugiharto mengaku tak tahu persisnya.

"Saya hanya diinstruksikan sama Pak BR (Bambang Rianto), Direktur Operasional saya untuk keperluan pemenuhan BPK itu," sambung Sugiharto.

Baca juga : Dirut DNK Ngaku Capek Debat dengan Dirut PSN

Jaksa pun membeberkan temuan-temuan yang dipermasalahkan BPK itu. Di antaranya kekurangan mutu beton, slab beton, struktur beton, termasuk kekurangan gerbang (gate) tol, yang totalnya ada kekurangan senilai Rp 76 miliar.

"Tapi saya yang tahunya pada saat ternyata ada temuan dari BPK bahwa gate (gerbang) tolnya kita kurang gitu, Pak. Awalnya di kontrak enam (gerbang), tapi kita kerjakan tiga (gerbang)," aku Sugiharto.

"Berarti ada kekurangan ini senilai Rp 76 miliar. Betul?" lanjut jaksa.

"Betul," kata Sugiharto singkat.

Jaksa juga mengonfirmasi temuan BPK terkait kekurangan senilai Rp 76 miliar itu, apakah akhirnya dipenuhi atau tidak. Termasuk soal pemenuhan Rp 10 miliar ke BPK, sehingga temuan-temuan itu tidak lagi muncul.

"Tapi keluar informasinya dari Pak Lasino, katanya sudah dikembalikan juga Rp 76 miliar itu," ucap Sugiharto.

Jaksa juga membeberkan kekurangan lainnya pada konstruksi jalan tol MBZ yang ditemukan BPK. Mulai dari kekurangan kekuatan beton yangs seharusnya 40 Mpa jadi 30 Mpa, volume beton, struktur beton, tinggi girder, gerbang tol. Sugiharto mengaku tahu, tapi erkait detailnya ia tidak tahu. Belakangan usai ia menduduki jabatan saat ini, yang ia tahu informasinya bahwa temuan BPK hanya kekurangan gerbang tol saja. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal