Telusuri Perkara Pencucian Uang, KPK Geledah Rumah Adik SYL

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Yud)
Jumat, 17 Mei 2024, 08:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 16 Mei 2024 petang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK masih berlangsung hingga sore hari. Rumah milik adik SYL itu terletak di Jalan Hertasning, Makassar.

"Iya benar, ada kegiatan (pengeledahan) tersebut," ungkap Ali Fikri melalui pesan tertulis kepada wartawan, Kamis sore.

Baca juga : Cari Barang Bukti, KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPRIndra Iskandar

"Akan disampaikan perkembangannya nanti, setelah selesai," imbuhnya.

Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada SYL.

Sehari sebelumnya, Rabu, 15 Mei 2024, penyidik komisi antirasuah telah menyita saty rumah SYL. Rumah di Panakkukang, Makassar itu diperkirakan harganya mencapai Rp 4,5 miliar.

Ali Fikri mengungkapkan, sumber uang untuk membeli rumah itu diduga dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Pria asal Parepare itu juga sebagai orang kepercayaan SYL, yang pernah menjadi anak buahnya di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga : Kembali ke Senayan, Maman Gelar Syukuran Bersama Ribuan Jamaah Akar Djati

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar. Sumber uangnya dari MH (Muhammad Hatta)," ungkap Ali, Rabu, 15 Mei 2024.

Ali memastikan, KPK melalui tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi bakal terus menelusuri aset-aset milik SYL. Penelusuran aset dilakukan untuk mendukung tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," sambungnya.

Pada Senin, 14 Mei 2024, KPK juga telah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam. Tim asset tracing menemukannya di wilayah Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga : Kabupaten Subang Rawan Pencurian Aset dan Pelemparan Batu ke Kereta Api

KPK menduga, mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan. Bahkan untuk menyembunyikannya, mobil ini dikuasai orang dkatnya.

Dalam pengusutan perkara pencucian uang SYL, hingga kini KPK telah menyita beberapa aset yang diduga milik SYL. Beberapa aset lain yang telah disita adalah satu unit rumah di bilangan Jakarta Selatan, mobil Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.

Adapun saat ini, SYL juga tengah menghadapi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dirinya didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal