Sidang Korupsi Jalan Tol Japek 2 atau Tol MBZ

Jual Mobil Hasil Proyek Fiktif Tol MBZ, Mantan Pejabat Waskita Kena Omel Hakim

Sidang korupsi Jalan Tol Japek 2 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. (Foto: Yud)
Jumat, 17 Mei 2024, 07:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Wakil Kepala Divisi III Waskita Karya Aris Mujiono kena omel hakim dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek 2 alias tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Bukan tanpa alasan ketua majelis hakim Fahzal Hendri mendamprat Aris. Karena ternyata, Aris mengaku meminta kendaraan operasional yang diatasnamakan pribadinya, dan mobil itu kemudian malah dijualnya. Padahal mobil Pajero Sport itu dibelinya dari uang hasil proyek fiktif dalam pelaksanaan proyek tol layang tersebut.

Aris merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi ini yang menjerat empat terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung memulai pertanyaan terkait proyek fiktif yang pernah dilakukan Waskita Karya dalam proyek tol MBZ. Aris mengaku sekadar pernah mendengar, tapi terkait detailnya ia tak tahu banyak.

Lalu, jaksa memintanya menjelaskan soal permintaan mobil Pajero Sport dari Aris kepada Kepala Divisi III Waskita Karya Dono Parwoto. Dia mengaku, saat itu butuh kendaraan operasional.

"Kemudian Pak Dono memberikan solusi, untuk pengadaannya lewat (proyek) Japek Elevated. Dan diadakan lah itu. Dan (mobil) kami manfaatkan memang untuk kendaraan operasional," jelas Aris dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

"Itu Pajero diatasnamakan siapa, Pak, pribadi atau...?" kulik jaksa.

"Itu diatasnamakan saya," Aris tak bisa mengelak.

"Bungkusnya operasional?" sindir jaksa.

Aris menyebut, dalam penggunaannya mobil itu memang dia pakai untuk operasional. Jaksa pun mulai mencecar soal keberadaan mobil itu. Rupanya, Aris mengaku mobil itu telah ia jual senilai Rp 450 juta pada Juni 2021 lalu.

"Uangnya terus kemanain Rp 450 juta itu, Pak?" tanya jaksa.

Baca juga : Sidang Korupsi Jalan Tol Japek 2, Saksi Ungkap Mutu Beton Tol MBZ di Bawah SNI

"Saya pegang," Aris menjawab.

"Bapak gunakan! Memang uang nggak hanya dipegang, pasti digunakan itu, Pak," jaksa sedikit membentak, merespons jawaban Aris.

Jaksa juga menanyakan, apakah penggunaan uang itu untuk kebutuhan Waskita atau pribadi Aris sendiri. Aris mengaku, uang itu masih ada padanya.

Sampai pada 2023, ia serahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung karena diminta. Hal itu lantaran kasus dugaan rasuah tol MBZ sedang dalam tahap penyidikan. Aris mengaku, pengembalian uang itu karena diminta penyidik, bukan inisiatifnya sendiri.

"Yang satu lagi ke mana itu mobil, Pak?" cecar jaksa.

"Nggak tahu," timpal Aris.

"Pak Dono nggak pernah menyampaikan, ada berapa mobil yang....?" lanjut jaksa.

"Tidak pernah," Aris keburu menjawab.

"Oke, yang Saudara tahu cuma satu mobil. Yang Saudara gunakan kemudian Saudara jual?" tanya jaksa lagi.

"Iya," singkat Aris.

Mendengar hal itu, ketua majelis hakim Fahzal Hendri memotong. Ia penasaran soal adanya pengembalian uang dari hasil jual mobil oleh Aris. Padahal dalam keterangannya, Aris berdalih mobil itu untuk operasional proyek.

"Terus apa pula Saudara kembalikan, kalau operasional?" tegur hakim Fahzal dengan nada meninggi.

Baca juga : Pejabat Waskita Beton Ngaku Bikin Proyek Fiktif demi Penuhi Permintaan BPK Rp 10 M

"Karena pengadaannya lewat proyek, Yang Mulia," jawab Aris.

Lantas, hakim mengorek peran jabatan Aris di Waskita Karya dalam pembangunan tol MBZ, hingga butuh mobil operasional. Aris menerangkan, saat itu sebagai Wakil Kepala Divisi, pihaknya mengelola sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti proyek tol yang ada di pantai utara jawa (pantura).

Menurut Aris, dari arahan Dono Parwoto selaku Kepala Divisi III membagi tugas dalam pengelolaan sejumlah proyek jalan tol tersebut. Dia selaku wakil, tugasnya memonitor proyek-proyek tol lain di wilayah Pantura.

"Sementara Kepala Divisi, Pak Dono memonitor proyek-proyek yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Nah, sehingga saat itu kami membutuhkan kendaraan operasional, Yang Mulia," beber Aris.

"Dapatnya dari (uang) proyek?" tanya hakim.

"Iya," kata Aris singkat.

"Ya, kalau dapatnya benar, ya nggak ada masalah kan dari perusahaan. Dari mana itu, proyek tidak benar atau bagaimana, Pak? Atau fiktif?" cecar hakim.

"Kalau fiktifnya saya tidak tahu," kilah Aris.

Merespons jawaban Aris, hakim Fahzal kian mencecar. Ternyata penggunaannya telah lama, yakni sejak tahun 2017. Termasuk soal pengembalian uang hasil penjualannya kepada penyidik Kejagung.

"Emang dulunya nggak pernah ada permohonan untuk dapat kendaraan gitu? Dulunya nggak ada dapat kendaraan operasional ya? Coba yang jujur-jujur aja?" nada suara hakim kian meninggi.

"Iya betul, Yang Mulia. Saya kira waktu itu belum punya kendaraan operasional," jawab Aris agak tersentak.

Kemudian, hakim Fahzal menyoal jabatan Aris saat ini sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, anak perusahaan Waskita yang bertugas mengelola jalan tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu). Hakim heran karena Aris yang juga sebagai Dirut, tapi tak mendapat kendaraan operasional dari perusahaan.

Baca juga : Sidang Korupsi Tol MBZ, Jaksa Ungkap Ada Proyek Fiktif Rp 25 M Dalam Pelaksanaan

"Oh, setelah saya jadi Dirut, diberikan," sebut Aris.

"Aahhh....tidak usah macam-macam memberikan keterangan, yang jujur-jujur aja," kesal hakim.

"Bukan. Setelah Dirut, beda. Karena ini kan yang terkait kasus ini (tol MBZ)," Aris berusaha menjelaskan.

"Beda? Atau Saudara minta jatah dari proyek ini, gitu aja lah...," suara hakim Fahzal kian meninggi."Nggak ada," timpal Aris.

"Hah, ya nyatanya ini kalau Saudara sebagai Dirut di Kresna Kusuma masa nggak punya kendaraan operasional?" cecar hakim.

"Saya punya kendaraan operasional di Dirut, kendaraan saya sendiri," Aris mengaku.

"Ada? Terus ini untuk apa diminta lagi? Atas nama pribadi?" geram hakim.

"Oh, mohon maaf. Begini, Yang Mulia...," balas Aris berusaha menjelaskan, tapi keburu dipotong hakim Fahzal yang kadung kesal.

"Ah, alah ga usah mencla-mencle lah. Yang jujur-jujur aja, Pak. Pendek keterangannya kalau jujur-jujur. Akan saya kejar terus kalau begitu. Coba, jujur Bapak minta kendaraan!" tegas hakim.

Hakim Fahzal juga mempertanyakan kepemilikan Pajero Sport dari uang perusahaan malah memakai nama pribadi Aris. Padahal seharusnya atas nama perusahaan. Namun, Aris mengaku saat itu ia hanya diminta saja oleh pihak perusahaan.

Adapun soal proyek fiktif ini, sebelumnya telah terungkap dalam persidangan. Pada tahap pelaksanaan pembangunan tol MBZ pada 2017 sebesar Rp 25 miliar lebih, yang dilakukan dua Kepala Proyek Kerja Sama Operasi Waskita Karya dengan Acset Indonusa (Waskita-Acset), Yahya Maulidin dan Faturrozak.

Kemudian di tahap pemeliharaan pada 2021, proyek fiktif juga dilakukan Direktur Operasional Waskita Beton Precast (WSBP) Sugiharto sebesar 10,5 miliar. Uang hasil proyek fiktif terakhir ini demi memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan karena usai melakukan audit dalam proyek tol ini. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal