LampuHijau.co.id - Andi selaku Direktur PT Tridi Membran Utama mengungkapkan, mutu beton pada jalan layang tol Jakarta-Cikampek 2 atau tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) berada di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI). Temuannya kemudian ia serahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berujung pada sejumlah temuan kasus korupsi.

Hal ini terungkap saat Andi memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. Ia dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek 2 alias tol MBZ.
Perkara rasuah ini menyeret para terdakwa yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.
Baca juga : Pejabat Waskita Beton Ngaku Bikin Proyek Fiktif demi Penuhi Permintaan BPK Rp 10 M
Andi menerangkan, perusahaannya ditunjuk BPK untuk melakukan verifikasi teknis terhadap kualitas tol MBZ yang digarap dua perusahaan dalam kerja sama operasi PT Waskita Karya dan PT Acset Indonusa (KSO Waskita-Acset). Penunjukannya pada tahun 2020, adapun verifikasi dilakukan selama sekitar enam bulan. Tugasnya melakukan audit terhadap sturktur bagian atas tol layang tersebut.
"Selama enam bulan, review apa hasil temuan Saudara?" tanya jaksa.
"Dari kuat tekananan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI tersebut," jawab Andi.
Temuan itu, kata Andi, berdasar pengambilan 75 sampel yang dilakukan perusahaannya. Setelahnya, ia melakukan penyesuaian ulang terhadap frekuensi struktur jalan tol layang itu. Hal ini agar sesuai dengan perencanaan awal yang sebelumnya disampaikan BPK.
Baca juga : Sidang Korupsi Tol MBZ, Jaksa Ungkap Ada Proyek Fiktif Rp 25 M Dalam Pelaksanaan
Selain itu, Andi bersama timnya dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Indonesia juga melakukan koreksi dan korelasi terhadap hasil pengujian yang telah lakukan di lapangan. "
Seperti misalnya mutu betonnya menurun, maka kami akan turunkan mutu betonnya, dan lain sebagainya untuk mendekati kondisi riil yang ada di lapangan saat ini," kata Andi.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," Andi membeberkan.
Proyek pembangunan Jalan Tol Japek 2 alias Tol MBZ dikerjakan dua perusahaan yang tergabung dalam kerja sama operasi, PT Waskita Karya bersama PT Acset Indonusa (KSO Waskita-Acset).
Baca juga : Jelang Hari Raya Idul Fitri, Satresnarkoba Polres Subang Sita Ratusan Botol Miras
Dalam dakwaan, Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.
Rasuah ini dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin; mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus Kuasa KSO Bukaka-PT Krakatau Steel, Sofiah Balfas; dan tenaga ahli konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting sekaligus pemilik PT Delta Global StrukturvTony Budianto Sihite.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41," demikian dikutip dari dakwaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)