Putusan Sela Majelis Hakim Bebaskan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Pengacara Geram

Pengacara Muhammad Ari Pratomo. (Foto: ist)
Rabu, 8 Mei 2024, 14:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terduga ayah tiri kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dibebaskan dalam putusan sela. Hal ini lantaran hakim menganggap dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Pengacara Muhammad Ari Pratomo pun geram. Pasalnya, menurutnya, saksi-saksi, alat bukti, dan fakta-fakta di persidangan belum diperiksa dan didengar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

"Putusan tersebut sangat melukai dan menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan yang berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga : Ratusan Massa Berbagai Elemen Suarakan Dukungan untuk Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan

Saya akan terus berjuang memohon kepada Kejaksaan untuk segera melimpahkan kembali perkara ini ke pengadilan. Dan memohon agar apabila terbukti, pelaku seperti ini bisa dihukum setinggi-tingginya," ujar Muhammad Ari Pratomo, kepada awak media, di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Terlebih menurutnya, terduga pelaku adalah ayah tiri korban yang seharusnya ikut merawat korban (sebut saja Mawar) yang saat itu masih berusia 12 tahun. Terduga pelaku pun seharusnya menjaga serta melindungi tumbuh kembang korban, yang saat ini telah menginjak usia 16 tahun, sebagai generasi penerus bangsa.

"Di mana saat ini, kasus perlindungan anak telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah," tegas Muhammad Ari.

Baca juga : Ratusan Remaja Dibekali Wawasan Kebencanaan dan Pelestarian Lingkungan

Untuk itu, dirinya sebagai pengacara korban meminta semua pihak terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar turut mengawal dan mengawasi perkara ini, sebagaimana Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia meminta, agar terduga pelaku kembali ditahan sebelum disidangkan kembali. Dirinya juga meminta pihak lain yang terkait seperti Kemensos, Sudin P2TP2A, bahkan Presiden untuk memberi perhatian dalam kasus ini. Muhammad Ari berharap, perkara ini bisa dilimpah kembali, dan pelaku bisa ditahan kembali sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Sehingga nantinya semua pihak terkait dapat turut mengawasi jalannya persidangan hingga pelaku dapat dihukum seberat beratnya, hal tersebut juga yang menjadi harapan dari ayah kandung korban," pungkas Muhammad Ari Pratomo.

Baca juga : PN Depok Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Anak Kandung dan Penganiayaan Terhadap Istri

Adapun amar putusan sela majelis hakim dibacakan pada Selasa, 24 April 2024. Hakim menyatakan, keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa di poin A dan B tersebut, diterima. Kemudian, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan di Rumah Tahanan Klas IA Cipinang Jakarta Timur, segera setelah putusan ini diucapkan. Membebankan biaya perkara kepada Negara," demikian bunyi petikan amar majelis hakim. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal