LampuHijau.co.id - Jajaran petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan seorang Warga Negera Asing di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024). Penangkapan warga negara asing tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Orang Asing secara serentak dalam rangka pelaksanaan “JAGRATARA”.
"Petugas Imigrasi telah melakukan Pengawasan Operasi “JAGRATARA” di Wilayah Administrasi Kota Jakarta Pusat, dan mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial PD," kata Plt Kepala Kantor, Fahrul Novry Azman dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan miliknya pada saat petugas mendatangi yang bersangkutan. Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing itu, petugas kemudian melakukan pengamanan dengan membawanya ke Kantor Imigrasi.
WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran yaitu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan miliknya sebagaimana pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA itu diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat 2 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca juga : Imigrasi Jakarta Pusat Luncurkan Paspor Berbahan Polikarbonat
"Diharapkan dengan diadakannya Operasi “JAGRATARA” pengawasan Orang Asing secara serentak ini, dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif," kata dia.
Sementara itu Head of Communication Green Pramuka City (GPC) Lusida Sinaga . mengatakan pihaknya mendukung pekerjaan pihak Imigrasi untuk mengamankan para WNA yanh tidak tertib administrasi.
Baca juga : Dua Kecamatan di Jakarta Pusat Dipastikan Siap Gelar Pemungutan Suara
"Kami sudah bekerjasama dengan pihak Imigrasi sejak Januari 2019 untuk melakukan sidak secara rutin di kawasan GPC. Hampir setiap bulan sidak dilakukan untuk kenyamanan dan keamanan hunian. Para pemilik/penghuni unit juga sangat mendukung dan mengapresiasi kami dalam kerjasama ini," ujarnya.
Lebih lanjut Lusida mengatakan, pengelola sendiri juga membuat peraturan di kawasan hunian seperti wajib lapor WNA dan mengeluarkan aturan tidak boleh sewa harian.(wong)