Pengembangan Kasus Suap Gubernur Malut, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. (Foto: JPNN.com)
Selasa, 7 Mei 2024, 07:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka baru atas pengembangan perkara dugaan penerimaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dari perkara yang menjerat Abdul Ghani, penyidik memperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain kepada sang gubernur.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Mei 2024.

"Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK, untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," sambungnya.

Ali tak membeberkan siapa dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka baru itu. Ia hanya menyebut, bakal terus menyampaikan perkembangan dari penyidik kasus ini secara bertahap.

Berdasarkan informasi di internal KPK, dua orang tersangka baru itu yakni mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Malut Imran Jacub.

Berita Terkait : Tan Paulin Cuma Beli Batu Bara, Nggak Terkait Kasus Rita Widyasari di KPK

Muhaimin Syarif sudah dua kali diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus penyuapan Gubernur Malut Abdul Gani. Pada Jumat, 5 Januari 2024 dan pada Selasa, 20 Februari 2024. Termasuk istri Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 2 Februari 2024, lantaran mangkir saat pemanggilan pertamanya, Rabu, 31 Januari 2024.

Saat itu, Olivia didalami terkait dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka Abdul Gani Kasuba dari berbagai pihak. Sementara Muhaimin Syarif diduga sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani terkait penerimaan uang atas pengurusan izin tambang.

Sayangnya, Ali tak merinci lebih lanjut soal andil Muhaimin Syarif selaku 'calo' pengurusan perizinan tambang. "Iya, iya," singkatnya.

Bahkan, rumah Muhaimin Syarif di Pagedangan, Tangerang Selatan juga sempat digeledah penyidik KPK pada awal Januari 2024.

"Kamis (4 Januari 2024) telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang. Rumah (yang ditempati) oleh saksi Muhaimin," kata Ali Fikri.

Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka dari pihak swasta, Stevie Thomas. Rumah di bilangan Jakarta itu juga sebagai salah satu kantor digeledah pada Jumat, 5 Januari, 2024.

Berita Terkait : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pencaplokan PT JN, ASDP Siap Bekerja Sama

Ali mengungkapkan, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen termasuk alat elektronik, yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka. Bukti-bukti itu langsung disita dan dianalisis guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Adapun Imran Jacub per 1 Februari 2024, resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malut. Saat masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ruangannya pernah digeledah penyidik pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. Dalam perkara ini, dirinya pernah diperiksa penyidik KPK di Markas Komando Brimob Polda Malut, Ternate, pada Rabu, 11 Januari 2024.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan. Abdul Ghani adalah satu dari 18 orang yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023.

Selain Abdul, KPK turut menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Maluku Ridwan Arsan (RA), dan ajudan Gubernur bernama Ramadhan Ibrahim (RI). Kemudian, dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wulsan (KW).

KPK menduga, Abdul Ghani sebagai Gubernur Malut ikut serta menentukan siapa kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di daerah tersebut. Sumber uangnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Abdul lalu memerintahkan tiga kepala dinas yang merupakan anak buahnya, untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara. Proyek-proyek itu meliputi infrastruktur seperti jalan dan jembatan.

Berita Terkait : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

Pagu anggaran yang disediakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Dari proyek tersebut, Abdul diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor yang dimenangkan. Ia juga mengarahkan mereka untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah rampung di atas 50 persen. Tujuannya, agar anggaran bisa dicairkan.

Adapun teknis penyerahan uang dari dua kontraktor, Stevi dan Kristian, yakni menggunakan rekening penampung. Penggunaan rekening dimaksud merupakan inisiatif dari Abdul dan ajudannya.

"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar. Uang-uang itu digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Gani Kasuba) berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar kesehatan yang bersangkutan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Desember 2023.

Selain penerimaan suap proyek, Abdul diduga menerima uang dari para ASN Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. "Temuan fakta ini KPK terus dalami lebih lanjut," ujar Alex. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal