Soal Mutasi ASN Kementan, Ghufron Ngaku Pernah Ngontak Kasdi

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Yud)
Sabtu, 4 Mei 2024, 07:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan klarifikasinya terkait mutasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

Ternyata dia mengakui pernah mengontak mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono demi memuluskan mutasi tersebut. Namun begitu, ia membantah mengenal sosok ASN dimaksud. Ghufron pun menyebut tak pernah menghubunginya.

Adapun peristiwanya terjadi pada 15 Maret 2022 lalu, yang membuatnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar etik.

"Jadi, pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementan. Inti laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar 2 tahun, tapi tidak dikabulkan," ungkapnya, Jumat, 3 Mei 2024.

Lanjutnya, karena mutasinya tak dikabulkan dengan alasan akan mengurangi SDM (sumber daya manusia), maka ASN tersebut mengajukan pengunduran diri alias resign. Anehnya, permintaan pengunduran diri itu disetujui dam diproses untuk dikabulkan.

Baca juga : SYL Bayar Biduan di Acara Kementan Rp 50-100 Juta, Termasuk Pedangdut Nayunda

"Pada saat begitu, si ibu itu kemudian telepon saya. Memang teman saya ibu mertuanya ini. Kemudian telepon saya, kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan, tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan," tuturnya menceritakan kronologis.

Selanjutnya, Ghufron mengatakan dirinya langsung berdiskusi dengan pimpinan KPK lain, Alexander Marwata. Dia juga meminta pendapat Alex atas tindakannya.

"Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan, 'saya pernah begitu-begitu'. Itu dari Pak Alex," bebernya.

Dia menambahkan, Alex juga mensyaratkan asal pemohon mutasi itu memenuhi syarat. Bukan malah tidak memenuhi syarat, lalu disokong untuk memenuhi syarat.

"Itu yang disampaikan Pak Alex, agar kemudian saya tanya-tanya dan lihat di web tanya ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Intinya, memenuhi syarat anak tersebut," sambung dia.

Baca juga : Soal "Short Time" dengan Hasbi Hasan, Windy Idol Ngaku Nggak Tahu

"Baru kemudian setelah memenuhi syarat, saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat Pak Alex'. Baru kemudian Pak Alex yang...saya tidak kenal dengan Pak Kasdi maupun pejabat di Itjen (Kementan). Malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan termasuk nomornya Pak Kasdi," ungkap Ghufron.

Lantas, Ghufron mengontak Kasdi dan menyampaikan maksudnya. Tapi saat itu ia sebatas komplain, bukan meminta mutasi ASN menantu kenalannya itu dikabulkan.

"Beliau (Kasdi) kemudian menanggapi, 'baik Pak, kami cek dulu namanya', kan nggak mungkin dia langsung me-anu ya. 'Baik Pak kami cek dulu'. Baru kemudian sekitar 2, 3 minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya," lanjutnya.

"Itu pada tanggal 15 Maret 2022. Baru kemudian di November 2022, ada LP (laporan) berkaitan dengan yang bersangkutan. Januari 2023, naik lidik (penyelidikan), September 2023 naik penetapan tersangka. Baru kemudian setelah September 2023, ditersangkakan, saya dilaporkan pada tanggal 8 Des 2023," runut Ghufron menerangkan alur permasalahan mutasi ASN Kementan dengan kasus yang membelit Kasdi Subagyono di KPK.

Selain itu, Ghufron juga membantah menerima hadiah atau uang dari ASN yang dibantunya itu. Dirinya sebatas membantu karena ada pengaduan.

Baca juga : Koalisi Aksi Pembela Kebenaran Dukung Hakim PTUN Putus Perkara Anwar Usman Secara Adil

"Bagi kami, yang penting ada pengauduan. Di atas ilmu kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan jabatan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan karena membantu kemanusiaan ini, kami terima," ujarnya.

Ghufron juga menghormati atas aduan tindakannya itu ke Dewas KPK, karena dianggap melanggar etik. Dia pun bakal menaati apa yang dilakukan Dewas KPK terhadapnya, sebagai bagian dari keluarga KPK. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal