LampuHijau.co.id - Sejumlah anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa diseret sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, mereka turut menikmati dan menerima aliran uang hasil korupsi SYL saat memimpin Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya, sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya (pidana pokok)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca juga : Hadiri Cukur Rambut Gratis, Pras Segera Eksekusi Keluhan Warga Soal MCK
Ali menjelaskan, jika penyelenggara negara melakukan korupsi, lalu hasilnya menjadi barang yang bernilai ekonomis dan dinikmati orang lain, maka orang itu bisa dijerat dengan pasal TPPU. Misalnya dibelikan rumah, kemudian diserahkan kepada pihak lain.
"Dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa. Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu. Setiap bulan misalnya berapa, sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," sambungnya.
Ali pun mencontohkan perkara TPPU yang membelit mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Selain Hasbi, KPK juga menjerat dua pihak lainnya sebagai tersangka pencucian uang, yakni Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan kakaknya bernama Rinaldo Septariando.
Baca juga : Gerakan Pajak, Jubir Anies Baswedan Dijerat Pasal TPPU
"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa. Kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy), dan dia (Windy) tahu," imbuhnya.
"Maka, dia (Windy) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," lanjutnya.
Adapun keterlibatan sejumlah anggota keluarga menikmati hasil korupsi SYL terbongkar di persidangan. Sidang tersebut terkait perkara dugaan pemerasan di Kementan yang menjerat SYL dan dua anak buahnya di Kementan, mantan Sekjen Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Baca juga : Wamenkumham Bungkam Usai Diperiksa, KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU
Salah satu modus yang dilakukan adalah meminta pungutan para pejabat eselon 1. Uang hasil kumpulan dan pemotongan anggaran hingga mencapai Rp 44.546.079.044 itu demi memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.
Beberapa di antaranya yang telah terbongkar yakni pembelian mobil Toyota Innova untuk anaknya, Indira Chunda Thita; pembayaran kredit mobil Toyota Alphard yang diterima anak lelakinya, Kemal Redindo; pembelian kacamata fashion istrinya, Ayunsri Harahap; hingga pembiayaan untuk acara ulang tahun dan sunatan cucunya. (Yud)