LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada pekerjaan proyek fiktif dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek 2 alias tol layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Uang hasil proyek fiktif itu dipakai untuk operasional proyek seperti membeli mobil, bayar konsultan, hingga bayar preman.
Jaksa membongkarnya dari keterangan dua orang kepala proyek atau project manager dari kerja sama operasi (KSO) PT Waskita Karya Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Waskita-Acset), sebagai pemenang tender proyek tol MBZ. Mereka adalah Yahya Maulidin dan Faturrozak, yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek tol Japek 2 Tahun 2020.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.
Mulanya, jaksa menanyakan pembagian porsi pekerjaan di KSO Waskita-Acset kepada Yahya, yang menjadi Kepala Proyek (Kapro) sepanjang 2017. Yahya menyebut, pembagiannya pada pekerjaan bored pile sampai dengan pier head. Namun untuk pekerjaan girder dikerjakan bersama-sama.
"Jadi, yang porsi hanya untuk pondasi dan pier head. Waskita mulai Sta (stasioning) 9 sampai dengan Sta 26 (Cikunir sampai Cikarang Utama)," jawab Yahya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024.
"Acset dari Cikarang Utama sampai dengan Karawang Barat?" tanya jaksa.
"Iya," balas Yahya.
Yahya juga menjelaskan, proyek tol layang sepanjang 36,2 kilometer (km) itu, jatah pekerjaannya hampir sama. Jatah Waskita Karya sepanjang 18,95 km, sementara Acset Indonusa sepanjang 19 km.
Jaksa lantas menggali keterangan Yahya mengenai acuan kerja dalam pelaksanaan proyek tersebut. Apakah Yahya mendapat Rencana Teknik Akhir (RTA) dari Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pemilik pekerjaan. Karena RTA merupakan acuan bagi KSO Waskita-Acset untuk melaksanakan proyek tersebut.
"Kalau spesifikasi ada," jawab Yahya.
"RTA yang saya sebut!" cecar jaksa.
"Kalau RTA karena ini design and build, saya lupa-lupa inget RTA," Yahya berdalih.
"Saudara tahu salah satu klausal di JJC, di dalam perjanjian BPJT (Badan Penyelenggara Jalan Tol) dan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) itu mewajibkan JJC untuk membuat RTA sebagai panduan dalam pelaksanaan pekerjaan. Maksud saya, RTA itu disampaikan tidak ke Waskita-Acset?" jaksa kian mencecar lagi.
Baca juga : Sidang Korupsi Tol MBZ, Diatur Sejak Awal, Hakim: Lelang Cuma Hore-hore...
"Dalam bentuk basic design," timpal Yahya.
Jaksa pun meminta rincian lebih spesifik lagi, tapi Yahya lagi-lagi mengaku lupa. Lalu, jaksa menanyakan acuan kerja Yahya sebagai Kapro.
Yahya menyebut, di antaranya basic design, volume pekerjaan, kedalaman, tinggi pier head, jumlah pier head, dan jumlah bentang baja. Jaksa penasaran, mencari tahu siapa.sosok perencananya. Ia juga menyebut bahwa dirinya berkoordinasi dengan Toni sebagai konsultan dari PT LAPI Ganesatama.
"Jadi, Pak Toni dari LAPI itu ditunjuk sebagai perencana dari Waskita-Acset?" lanjut jaksa.
"Ya," singkat Yahya.
Jaksa kembali mengorek soal RTA kepada Yahya. Namun lagi-lagi Yahya menyebut dirinya hanya menerima basic design. Padahal dalam basic design tidak ada detail gambarnya, sehingga jaksa penasaran siapa yang menentukan gambar dalam pelaksanaan proyek tol ini.
"Kita, Waskita-Acset," jawab Yahya.
"Kemudian RTA itu dibuat juga pada akhirnya setelah pelaksanaan?" tanya jaksa lagi.
"Setelah pelaksanaan," balas Yahya.
"Jadi, dibalik. Setelah pelaksanaan baru dibuat RTA-nya? Saudara tidak tahu ada ketentuan RTA di awal baru pelaksanaan mengacu pada RTA?" jaksa meluruskan aturan pelaksanaan proyek.
"Tidak," ucap Yahya.
Selain itu, Yahya menyebut pihaknya mensubkontrakkan 15 proyek pekerjaan termasuk pekerjaan utama. Meskipun hal itu tidak melanggar aturan. Meskipun sebenarnya pihaknya bisa melakukannya, namun tetap dilaksanakan demi penghematan dan kekurangan sumber daya.
"Kalau untuk bored pile itu subkon spesialis pondasi, tapi kalau pekerjaan yang lain kami kerjakan sendiri. Untuk kebocoran beton, bekisting, pier head kami kerjakan," Yahya berkilah.
"Terkait dengan pekerjaan dengan Bukaka, itu kan ada stilbox girder ya salah satunya. Apa alasan disubkon dengan Bukaka?" jaksa mulai mengorek soal peran PT Bukaka Teknik Utama, yang menyeret Sofiah Balfas.
Baca juga : Terdakwa Korupsi BTS Ungkap AQ dari BPK Adalah Achsanul Qosasi
"Karena saya di awal udah bertanya, untuk girder tetap dari Bukaka. Karena ada di spesifikasi teknis, girdernya (dari) Bukaka," balas Yahya.
"Siapa yang mendesain stilbox girder itu, Pak?" sambung jaksa.
"Dari desainer Bukaka," jawab Yahya.
"Dari Bukaka atau Pak Toni, Pak?" jaksa meminta penegasan.
"Kami tahunya dari Pak Toni sebagai approve desainer Bukaka," Yahya mengoreksi.
Kemudian, jaksa juga menggali terkait proyek fiktif yang dilakukan Yahya pada 2017 lalu. Hal ini mengutip berita acara pemeriksaan ( BAP) Yahya saat diperiksa penyidik Kejagung. Jaksa meminta penjelasan.
"Karena kebutuhan kami minta izin juga ke KSO ada kebutuhan seperti lump sum (pembayaran langsung) konsultan, terus ada pembelian kendaraan kami untuk operasional," beber Yahya.
"Kendaraan apa yang dibutuhkan?" jaksa langsung memotong.
"Mobil operasional dalam bentuk satu unit Pajero," respons Yahya.
"Yang lain?" tanya jaksa.
"Ada pembayaran lump sum dan ada pembuatan penyewaan lahan untuk bacthing plan," jawab Yahya.
Dalam penjelasannya, Yahya menyebut atas pekerjaan fiktif itu dibuatkan bukti ganti sebagai pertanggungjawaban ke bagian keuangan. Adapun inisiatifnya dari pihaknya atas izin Kuasa KSO Waskita-Acset Dono Parwoto.
"Gimana penyampaiannya?" jaksa meminta proses pengajuan Yahya.
"Kami ada keperluan untuk proyek, operasional. Nanti kami bikin bukti ganti, nanti uangnya kami laporkan, tetap kami akan gunakan untuk proyek," jelas Yahya.
Baca juga : Korupsi Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma, Kejagung Tahan 6 Tersangka
Adapun total proyek fiktif itu mencapai Rp 25 miliar. Rinciannya, Rp 15 miliar saat Yahya menjabat Kapro sepanjang 2017, sisanya Rp 10 miliar saat Faturrozak menggantilan posisi Yahya sebagai Kapro.
"Di zaman Saudara berapa yang digunakan?" cecar jaksa lagi.
"Zaman saya Rp 15 miliar," aku Yahya.
"Terus sisanya di zaman Faturrazak?" tanya jaksa.
"Iya," singkat Yahya.
Jaksa kemudian beralih pada Faturrozak, untuk mengonfirmasi proyek fiktif. Fatur berdalih, hanya melanjutkan apa yang dikerjakan Yahya sebelumnya. Dia juga menyatakan, proyek fiktif itu atas persetujuan Kuasa KSO Waskita-Acset atau komite manajemen.
"Misalkan pembayaran lembur konsultan itu bujetnya sudah disetujui oleh kuasa KSO. Dalam pelaksanaannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk pembayaran libur konsultan, sehingga dibuat bukti ganti menutup pembayaran," terang Fatur.
Kemudian, Fatur juga mengakui bahwa di eranya menjadi Kapro, mengajukan proyek fiktif sebesar Rp 10 miliar.
"Terus yang Rp 10 miliar di zaman Saudara dibuat apa?" jaksa penasaran terkait penggunaan uang-uangnya.
"Tadi ada biaya untuk konsultan kurang lebih Rp 2 miliar, ada biaya untuk koordinasi dengan preman, dengan pengamanan itu termasuk perizinan saat penutupan jalur dengan aparat kepolisian, itu juga ada biaya-biaya pengeluaran itu," beber Fatur lagi.
"Itu sepengetahuan Pak Dono ya sebagai Kuasa KSO ya?" lanjut jaksa. "Ya, sepengetahuan beliau," tandas Fatur. (Yud)