KPK Sita Aset Bupati Erik Berupa Pabrik Sawit dan Kantor NasDem

Jumat, 3 Mei 2024, 07:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara yang turut menyeret Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Selain menyita tanah dan bangunan yang dipakai sebagai Kantor Partai Nasional Demokrat (NasDem), penyidik KPK juga menyita pabrik pengolahan kelapa sawit. Pertama, penyidik menyita tanah dan bangunan seluas 304,9 meter persegi (m2) terletak di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Aset ini ternyata digunakan menjadi Kantor NasDem.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Berikutnya, tim penyidik juga menyita aset lainnya milik Erik. Aset ini diduga disamarkan atas nama orang kepercayaannya. Tanah dan bangunan seluas 14.027 m2 itu terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.

"Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional. KPK memperkirakan, nilat asetnya mencapai Rp 15 miliar," sambung Ali Fikri.

"Dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dan kawan-kawan," imbuhnya.

Baca juga : LMN Dukung Chepy Aprianto Nyalon Bupati Subang Lewat NasDem

Ali menambahkan, penyitaan aset-aset itu dilakukan pada Rabu, 1 Mei 2024. Kemudian petugas memasang plang sita untuk menegaskan status aset, juga sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

Tim penyidik bakal menganalisa hasil temuan ini. Selain itu, juga mengonfirmasi kepada para saksi termasuk tersangka dalam kasus rasuah tersebut.

Sebelumnya, KPK kembali meringkus anggota dewan daerah dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang ditahan bersama Wahyu Rhamdani Siregar (WRS) selaku pihak swasta.

Kasus yang menjerat Yusrial dan Wahyu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) bersama tiga pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 Januari 2024.

Yusrial dan Wahyu ternyata juga bertindak sebagai kontraktor yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Mereka juga sebagai pemberi suap kepada Bupati Erik Ritonga melalui Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (orang kepercayaan Bupati Erik).

"Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada Tersangka EAR dkk. Sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua orang tersangka," ungkap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024.

"Jadi, kedua tersangka (Yusrial dan Wahyu) konstruksinya sama dengan perkara sebelumnya, kontraktor yang juga dikondisikan dan siap dimenangkan, yaitu WRS dan YSP," sambungnya.

Ali juga menyebut, ada istilah kode khusus yang disampaikan Rudi Syahputra pada para kontraktor untuk menyebut Bupati Erik Ritonga dengan sebutan 'BOS' dan 'Labuhan Batu 1'.

Baca juga : Alumni IISIP Angkatan 1993 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

Atas perbuatannya, Yusrial dan Wahyu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Adapun awalnya, KPK menahan empat tersangka kasus suap proyek ini dalam suatu OTT. Dua orang sebagai penerima suap yakni Bupati Erik Ritonga dan Rudi Syahputra Ritonga.

Dan dua orang lainnya sebagai pemberi suap, Efendy Syahputra alias Asiong Kobra dan Fazar Syahputra. Mereka terlibat dalam pengondisian pemenangan kontraktor dan hendak melakukan penyerahan uang secara tunai.

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya penyerahan uang secara transfer. Dari kedua pemenang proyek, dana ditransfer ke rekening salah satu orang kepercayaan Bupati Erik. Dari OTT tersebut, lembaga antirasuah langsung menerbangkan sepuluh pihak yang terkena OTT ke Gedung  Merah Putih KPK.

Selain keempat tersangka, pihak lain yang juga diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hendra Efendi Hutajulu (HEH), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Maharani (MHR), staf Rudi Syahputra bernama Elviani Batubara (EB), Aparatur Sipil Negara Labuhan Batu bernama Susi Susanti (SS), serta dua pihak swasta yakni Agus Kaspohardi (AK) dan Triyono (TR).

Nurul Ghufron menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Labuhan Batu Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 1,4 triliun. Sementara APBD TA 2024 sebesar 1,432 triliun.

"Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhan Batu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu," imbuhnya. L

Baca juga : Kajari Jakpus Musnahkan 8kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Impor

Adapun proyek yang menjadi atensi Bupati Erik terutama di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, di Kecamatan Panai Tengah; dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur, di Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Adapun nilai proyek kedua pekerjan itu mencapai Rp 19,9 miliar.

Bupati Erik lantas menunjuk Rudi Syahputra sebagai tangan kanannya, dan untuk mengatur proyek. Bupati juga memerintahkan untuk menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan. Tapi tidak gratis, kontraktor yang akan dimenangkan harus membayar sekitar 5 persen hingga 15 persen uang dari besaran anggaran proyek.

"Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS (Fajar Syahputra) dan ES (Effendy Syahputra)," kata Ghufron.

Pada  Desember 2023, Bupati melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang menang proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari Fajar dan Asiong Kobra dilakukan pada Januari 2024. Baik melalui transfer rekening bank atas nama Rudi juga secara tunai. Penyerahan tunai inilah yang kemudian terkena OTT KPK. Uang tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal