SYL Beri Uang THR ke Komisi IV DPR dan Fraksi NasDem dari Hasil Malak Pejabat Kementan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024. (Foto: yud)
Senin, 29 April 2024, 19:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir juga kepada para pimpinan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bagi-bagi duit haram itu disebut sebagai tunjangan hari raya (THR). Sumbernya adalah upeti yang dikutip dari para pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini diketahui setelah jaksa KPK membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopyan. Jaksa menghadirkan Arief sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan di Kementan yang menyeret SYL dan dua anak buahnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam BAP-nya, Arief diminta menjelaskan soal buku agenda miliknya yang berwarna hijau dengan embos logo Kementan. Menurutnya, buku itu dipakai untuk mencatat arahan pimpinan mengenai pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri SYL melalui Muhammad Hatta. Sumber uangnya dari hasil kumpulan para pejabat eselon 1 Kementan.

"Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022," tutur jaksa saat membacakan isi BAP Arief dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

Baca juga : PPP Buka Ruang Koalisi dengan Partai Lain di Pilkada Subang

Jaksa melanjutkan, catatan buku Arief tertulis, THR diberikan ke Komisi IV DPR RI, yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan.

"Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta, sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," beber jaksa.

Bahkan, THR juga diberikan kepada anggota DPR lainnya dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), partai yang sama dengan SYL. "Untuk Partai NasDem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian, Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta, sedangkan anggota NasDem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp 50 juta," kata jaksa.

Selain itu, ada juga pemberian berupa parsel lebaran. Pihak yang kebagian parsel yakni orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri, serta tokoh partai atau tokoh nasional.

"Seingat saya, jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR lima orang Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem, dan tiga anggota DPR RI Fraksi NasDem total uangnya sebesar Rp 750 juta," bongkar jaksa mengutip isi BAP Arief.

Masih dalam BAP Arief, proses penyerahan uang-uang itu dilakukan di ruang kerja M. Hatta di Gedung D Kementan. Uangitu diserahkan staf Arief yang bernama Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap.

Baca juga : RUU ASN Jadi UU? Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Masih Maju Mundur, Jokowi Harus Turun Tangan

"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan eselon 1 di lingkungan Kementan RI," sambung jaksa.

Jaksa kemudian mengonfirmasi terkait kebenaran keterangan Arief dalam BAP tersebut. "Iya, betul," jawab Arief.

Jaksa lantas beralih kepada Agung Mahendra, tenaga kontrak pramubakti non-PNS di Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Agung membenarkannya.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh pun ikut penasaran, ia juga meminta konfirmasi Agung. "Ini ada Agung gimana itu? Pernah nggak Saudara menyerahkan uang ke tempatnya Hatta?" tanyanya.

"Siap. Pernah, Yang Mulia," balas Agung.

"Cash Rp 750 juta atau bertahap?" lanjut hakim.

Baca juga : Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo, Hari Ini Pemeriksaan Saksi Tiga Pejabat Kominfo

"Seingat saya bertahap, Yang Mulia," timpal Agung lagi.

"Itu Saudara serahkan langsung ke orangnya? Coba Saudara lihat saudara terdakwa Hatta," tanya hakim sambil menunjuk Hatta.

"Maaf, Yang Mulia, waktu saya di sana saya ketemu sekretarisnya saja, Yang Mulia," kata Agung sambil menoleh ke arah terdakwa Muhammad Hatta.

"Tidak berhubungan dengan...dan nggak ada tanda terima ya? Itu yang maksudnya itu yang tidak ada tanda terima itu?" cecar hakim.

"Saya bawa kuitansi kemudian menyerahkan ke sekretarisnya. Kemudian sekretarisnya mungkin kemudian menghubungi Pak Hatta atau bagaimana," ungkap Agung mengakhiri.

Dalam kasus dugaan rasuah ini, SYL didakwa menerima gratifikasi dan pemerasan dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua anak buahnya di Kementan, Kasdi dan M. Hatta. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal