Kisah Dramatis Sopir Angga, Curi Sepeda demi Hidupi Empat Anak

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa berempati terhadap anak-anak Angga. (Foto: ist)
Rabu, 1 Mei 2024, 11:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Angga Fitrianto, warga Kabupaten Pringsewu, Lampung yang berprofesi sebagai seorang sopir tidak tetap terjerat kasus pencurian.

Bermula dari himpitan ekonomi, sehingga ia tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Angga kemudian gelap mata dan mencuri sebuah sepeda. Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Pringsewu.

Petugas kepolisian kemudian menangkap Angga pada 27 Februari 2024. Angga dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga : Kapolres Subang Beri Penghargaan kepada 13 Personel Polri dan Empat Wartawan

Angga adalah tulang punggung keluarga dengan tanggungan empat orang anak. Sehingga dengan ditahannya Angga, praktis empat orang anaknya terlantar dan diurus oleh nenek mereka.

Ibunda Angga kemudian membuat video kondisi anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Terlebih selama menjalani proses hukum, Angga tidak didampingi penasihat hukum. Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Video viral tersebut kemudian mengundang perhatian Febrina, salah satu Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang juga merupakan putri daerah Pringsewu, Lampung.

Baca juga : Bacok Geng Lawan, ABG Anggota Geng Lapendos Diciduk di Rumahnya

Febrina kemudian menghubungi Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dan membahas terkait bantuan bagi keluarga Angga. Setelah itu, Febrina menghubungi keluarga Angga.

"Saya kemudian berkomunikasi dengan kerabat Angga. Saya melihat kasus ini berdasarkan aspek kemanusiaan. Melihat empat orang anaknya saya merasa miris. Alasan Angga melakukan pencurian juga karena himpitan ekonomi, dan tidak ada rekam jejak kriminal sebelumnya. Selama ini Angga belum memiliki penasehat hukum," ujar Febrina.

Meskipun Angga telah membuat surat perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut. Karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan. Surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya. Berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Baca juga : Merasa Dizalimi PA Sumber Cirebon, Istri Sah Nyari Keadilan demi Anak

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya. Eddy Wijaya pun berjanji akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Dan tetap melakukan upaya restorative justice. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal