Imbas Pecat 66 Pegawai Karena Pungli, KPK Tutup Sementara Dua Rutan Cabang

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Yud)
Senin, 29 April 2024, 07:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup sementara dua rumah tahan (rutan) cabangnya, yakni Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Penutupan merupakan imbas dari pemecatan terhadap 66 pegawai rutan yang terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan korupsi.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, secara teknis saat ini pihaknya mengaktifkan Rutan Cabang KPK C1 di Gedung ACLC dan Rutan Cabang K4 di Gedung Merah Putih KPK.

"Khusus untuk Puspomal dan Pomdam Jaya Guntur, sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," ungkapnya kepada para wartawan, yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.

Namun begitu ia menambahkan, bukan berarti KPK tak lagi membutuhkan dua rutan yang tutup sementara tersebut. Nantinya kedua rutan cabang itu bakal dibuka lagi, bila telah ada pegawai rutan yang baru.

"Tapi kami ingin sampaikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut, karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan," imbuhnya.

"Kalaupun misalnya di (Rutan) C1 ataupun Rutan K4 penuh, tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda (Metro Jaya) misalnya, sehingga bisa dititipkan di Rutan Polda maupun rutan polres di sekitar Jakarta," bebernya.

Ali menegaskan, KPK telah memberhentikan sebanyak 66 pegawai rutan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka juga telah diperiksa secara maraton oleh Tim Khusus, termasuk juga oleh bagian Sumber Daya Manusia, Kesekjenan, dan Inspektorat.

Baca juga : Kapolres Indramayu Beri Bantuan kepada Kaswati yang Hidup Sebatang Kara di Rutilahu

Lanjutnya, tindakan ini sebagai bukti bentuk komitmen lembaga antirasuah itu dalam menjaga marwah KPK. "Karena tentu kami tidak menolerir sama sekali terkait dengan perbuatan-perbuatan, bahkan kemudian korupsi di internal KPK sendiri," ujarnya.

Upaya bersih-bersih ini sebagai langkah KPK yang menyadari bahwa masih ada kelemahan dan kekurangan di internal. Maka refleksi dan evaluasi evaluasi dilakukan.

"Sehingga ke depan, kami berupaya untuk memperbaiki sistem tata kelola rutan cabang KPK itu sendiri," kata Ali.

Selain itu, KPK juga telah menahan 15 pegawai rutan serta memidanakannya dengan sangkaan korupsi. Terhadap mereka juga tengah diproses pelanggaran disiplinnya, pasca etiknya diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kemudian, untuk 12 pegawai rutan lainnya, KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara. Pasalnya, perbuatan curangnya dilakukan sebelum adanya Dewas KPK atau sebelum ada peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena itu, tentu harus putuskan lebih lanjut perbuatan yang dilakukan ketika belum menjadi ASN, tetapi saat ini menjadi ASN. Nanti seperti apa penanganannya, nah, ini yang sedang kami lakukan," bebernya.

Sementara untuk pengganti pegawai yang telah dipecat, KPK saat ini pun telah melakukan perekrutan. Nantinya, mereka bakal ditempatkan di beberapa posisi, seperti pengamanan, pengawal tahanan, juga petugas rutan.

"Kalau dari sisi SDM, saat ini KPK kan sudah menerima 214 pegawai baru. Sekarang sedang dilakukan induksi dan lain-lain proses-proses di internal KPK, sehingga nanti harapannya akan disebar ke seluruh unit," jelas Ali.

Baca juga : Amankan Pelaku Pembunuhan Anak SD di Cimahi, Polisi: Pelaku Menusuk Setelah Gagal Dapatkan HP Korban

Dalam kasus dugaan pungli di rutan cabang KPK, sebanyak 90 orang telah disidang secara etik oleh Dewas KPK. Namun ada sebanyak 12 pegawai yang tidak disidang, karena melakukan tindak pidana sebelum Dewas beridiri. Selain itu, terhadap 15 orang dilanjutkan dengan proses pidana.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi perkara pungli di rutan bermula pada 2018, saat tersangka Hengki (HK) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan, bersama Deden Rochendi (DR) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK. Status kedua tersangka adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Tahun berikutnya, Deden mengadakan pertemuan dengan empat petugas cabang rutan KPK, yakni Hengki (HK), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A. (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR), di sebuah kafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Hasil rapat itu menunjuk satu di antaranya dari petugas cabang rutan sebagai 'lurah'. Tugasnya, mengutip uang dari 'korting' di setiap rutan cabang KPK. Korting adalah tahanan yang tugasnya mengumpulkan uang dari tahanan lain, untuk diserahkan pada lurah.

"Dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR (M. Ridwan) sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris) sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, dan SH (Suharlan) sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC," bongkar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Sambungnya, berlanjut sampai 2020, ada pergantian komposisi personel 'lurah' yakni Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky dan Ramadhan. Penunjukan 'korting' merupakan inisiatif dari Hengki yang dilanjutkan Achmad Fauzi (AF), saat menjabat Kepala Rutan Cabang KPK definitif tahun 2022.

Modus yang dilakukan Hengki dan tersangka lain di antaranya memberi fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone dan powerbank, juga informasi inspeksi mendadak (sidak). Soal isolasi bagi tahanan baru, para pelaku menawarkan percepatan masa isolasi. Hal ini kemudian alat tawar atau bargaining kepada para tahanan baru.

"Anda mau isolasinya cepat atau sesuai dengan standar gitu," imbuhnya.

Baca juga : Massa SAPU Bawa Karangan Bunga "Tanpa Novel Baswedan Cs KPK Makin Kuat, Koruptor Dibabat!"

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta. Kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh 'lurah' dan 'korting'," ungkap Asep.

Ia menambahkan, bagi tahanan yang tidak setor uang atau terlambat, maka bakal menerima perlakuan yang tidak mengenakkan dari para petugas rutan. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, termasuk mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

Mengenai pembagian jatah uang untuk para tersangka jumlahnya bervariasi. Nilai uang yang diterima sesuai posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.

"AF dan RT masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapat sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta," ucapnya.

Dan selama rentang waktu 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp 6,3 miliar. Namun begitu, KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Asep menyebut, Hengki dan para tersangka lain memakai kode atau password dalam melancarkan aksinya. Selain sebutan 'lurah' dan 'korting', ada juga istilah 'banjir' yang dimaknai info sidak, serta 'kandang burung' dan 'pakan jagung' yang artinya transaksi uang.

"Dan 'botol' yang dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," beber Asep.

Atas perbuatannya, 15 pegawai rutan KPK itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal