Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan

Tersangka baru perkara dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung, SW digiring petugas, Jumat, 26 April 2024. (Foto: ist)
Jumat, 26 April 2024, 21:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di wilayah konsesi PT Timah. Tiga orang langsung ditahan.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menerangkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi pada Jumat, 26 April 2024 pagi. Salah satunya berinisial HL, namun tidak hadir dengan alasan sakit. HL adalah salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik memandang telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami menetapkan lima orang tersangka," beber Kuntadi di Gedung Kejagung, Jumat, 26 April 2024 malam.

Berita Terkait : Polres Subang Tangkap Delapan Tersangka Curanmor, Salah Satunya Ditembak

Kelima orang tersangka itu yakni HL sebagai pemilik manfaat (benefecial ownership) perusahaan smelter timah PT Tinindo Inter Nusa (TIN); FL selaku marketing PT TIN. Kemudian, tiga orang pejabat di Provinsi Bangka Belitung, yakni SW selaku Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) periode 2015-Maret 2019; BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM periode Maret 2019; dan AS yang juga Plt. Kadis ESDM hingga kemudian ia menduduki jabatannya secara definitif.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya langsung dilakukan penahanan. Penahanan para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Tersangka FL ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Sementara tersangka AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

"Sedangkan tersangka BN, karena alasan kesehatan, yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," lanjut Kuntadi.

Berita Terkait : Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Sita Villa Mewah Hendry Lie di Bali Senilai Rp 20 M

"Untuk tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka," tegasnya.

Kuntadi juga membeberkan peranan masing-masing tersangka dalam perkara rasuah ini. Tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, SW, BN, dan AS telah menerbitkan dan menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari lima perusahaan smelter timah, yaitu PT TIN, PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Padahal, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat.

Kemudian, ketiga tersangka juga tahu bahwa RKAB yang telah diterbitkan tidak dipakai untuk melakukan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik kelima perusahaan itu.

"Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," lanjut Kuntadi.

Berita Terkait : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

Sedangkan peran bos PT TIN, HL dan pegawainya berinisial FL, yaitu turut serta dalam pengondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah. Sejatinya, kerja sama itu cuma modus untuk menyembunyikan aktivitas sebenarnya, yakni pengambilan timah secara ilegal dari IUP PT Timah.

"Kemudian keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu PT BPR dan CV SMS dalam rangka untuk memperlancar aktivitas ilegalnya," bongkarnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal