Soal UU DKJ, Bakesbangpol Diminta Bangun Kekompakkan Bamus Betawi

Terkait UU DKI, Bamus Betawi harus kompak. (Foto: ist)
Jumat, 26 April 2024, 23:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan memberi kewenangan khusus kepada Badan Musyawarah (Bamus) Betawi untuk menyertifikasi kebudayaan Betawi.

Menyoroti hal itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memperkuat dan membangun kekompakan Bamus Betawi.

Baca juga : Jalankan Visi Mentan Amran Sulaiman, Gempita Gerakkan Pemuda Bertani

"Kaitan dengan Bamus Betawi Provinsi DKJ nantinya memiliki kewenangan khusus baru yaitu kewenangan khusus bidang kebudayaan, yang mana Bamus Betawi akan berperan dominan yang istilahnya sertifikasi kebudayaan Betawi," ujar dia di Grand Cempaka, Puncak, Bogor, Jumat (26/4/2024).

Apalagi Bamus Betawi saat ini ada empat organisasi dengan kepemimpinan yang berbeda. Hal itu menjadi tantangan bagi Bakesbangpol untuk menyatukan seluruh Bamus Betawi itu sehingga menjadi satu organisasi saja.

Baca juga : Jelang Pemilu, Kapolri Minta Jajarannya Petakan Daerah Rawan Konflik

"Harus ada upaya-upaya yang dilakukan Kesbangpol untuk memediasi lembaga tersebut," pinta Mujiyono.

Ia berharap, Bamus Betawi bisa memiliki peran seperti Pecalang di Bali yakni sebagai lembaga budaya yang diberi wewenang dan telah menunjukkan kiprahnya di masyarakat Bali.

Baca juga : Cak Imin Diminta Perjuangkan Nasib Petani Majalengka

"Menurut saya, Kesbangpol dengan kewenangan yang dimiliki harus mampu menjadikan Bamus Betawi sebagai organisasi yang kuat dan solid. Contohnya seperti pecalang di Bali. Pecalang itu sama seperti Bamus Betawi. Dia resmi, terukur kerjanya, luar biasa pecalang itu," tandas Mujiyono. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal